
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 55 tenaga alih daya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Fadia Arafiq pada Kamis, 23 April 2026.
Pemeriksaan terhadap puluhan saksi tersebut dilakukan di Polres Pekalongan Kota.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa para saksi berasal dari berbagai instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
"Berdasarkan agenda penyidikan, hari ini KPK memanggil 55 saksi dari unsur tenaga alih daya," ungkapnya.
Kronologi Kasus dan Penangkapan
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 Maret 2026 di wilayah Semarang.
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya serta mengamankan 11 orang lainnya di Pekalongan.
OTT tersebut merupakan yang ketujuh dilakukan KPK sepanjang tahun 2026 dan berlangsung pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Sehari setelah penangkapan, tepatnya 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam perkara ini.
Daftar Saksi dan Dugaan Aliran Dana
Sebanyak 55 saksi yang diperiksa merupakan tenaga alih daya dari sejumlah instansi seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, hingga Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pekalongan.
Selain itu, saksi juga berasal dari Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata, Dinas Koperasi dan UKM serta Tenaga Kerja, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, hingga Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Saksi lainnya berasal dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup, Sekretariat Daerah, Dinas Sosial, RSUD Kraton, dan RSUD Kajen Pekalongan.
KPK menyebut kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.
Dalam penyidikan, ditemukan adanya konflik kepentingan karena Fadia Arafiq diduga mengondisikan perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya, untuk memenangkan sejumlah proyek.
Total uang yang diduga diterima mencapai Rp19 miliar dengan rincian Rp13,7 miliar dinikmati oleh Fadia Arafiq dan keluarganya, Rp2,3 miliar diberikan kepada Direktur PT RNB sekaligus ART bernama Rul Bayatun, serta Rp3 miliar merupakan uang tunai yang belum dibagikan.
- Penulis :
- Shila Glorya








