HOME  ⁄  Nasional

KPK Periksa Sekda Tulungagung Soeroto dalam Kasus Dugaan Pemerasan Pejabat Daerah

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

KPK Periksa Sekda Tulungagung Soeroto dalam Kasus Dugaan Pemerasan Pejabat Daerah
Foto: Arsip foto - Tersangka kasus pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung Gatut Sunu Wibowo berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 14/4/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Penjabat Sekretaris Daerah Tulungagung, Soeroto, sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gatut Sunu Wibowo.

Pemeriksaan terhadap Soeroto dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, "Pemeriksaan dilakukan terhadap saksi-saksi untuk mendalami dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung," ungkapnya.

Selain Soeroto, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain, yakni GNR selaku Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Tulungagung, EH selaku mantan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Tulungagung, YRI selaku Kepala Bagian Umum Setda Tulungagung, serta HS selaku Bendahara Pengeluaran Umum Bagian Umum Setda Tulungagung.

Saksi tambahan lainnya yang turut diperiksa meliputi Fajar Widiyanto selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tulungagung, Suko Winarno selaku mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Tulungagung, Dwi Hari Subagyo selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tulungagung, serta MGW selaku Sekretaris BPKAD Tulungagung.

Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka

Sebelumnya, pada 10 April 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung dan mengamankan 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adiknya, Jatmiko Dwijo Saputro.

Pada 11 April 2026, KPK membawa Gatut, adiknya, serta 11 orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Pada hari yang sama, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025-2026.

Modus Pemerasan dan Aliran Dana

Dalam perkara ini, Gatut Sunu Wibowo diduga menggunakan modus memaksa perangkat daerah untuk menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status aparatur sipil negara (ASN).

Surat tersebut telah ditandatangani dan bermeterai namun tidak diberi tanggal, sehingga dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat tekanan.

Melalui modus tersebut, Gatut diduga memperoleh uang sebesar Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar.

Dana tersebut berasal dari 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Penulis :
Arian Mesa