Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Sidang Indra Kenz Si Sultan Abal-abal, 7 Saksi Bakal Beri Keterangan

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Sidang Indra Kenz Si Sultan Abal-abal, 7 Saksi Bakal Beri Keterangan
Pantau - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang perkara terhadap Afiliator Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait kasus penipuan dan investasi bodong pada hari ini, Jumat (26/8/2022).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rakhman Rajagukguk dengan agenda
pemeriksaan terhadap saksi.

"Hari ini sidang Indra Kenz agena pemeriksaan saksi," kata Humas PN Tangerang Arief B Cahyono, Jumat (26/8/2022).

Diberitakan sebelumnya, bahwa ada tujuh saksi yang diperiksa yang merupakan para korban dari Indra Kenz.

"Untuk sementara kita pakai korban dulu. Nanti mereka menerangkan terkait apanya," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangerang Selatan, Leila Qodriy, Senin (22/8/2022).

Diketahui, pada Rabu (3/8/2022), PN Tangerang telah menerima pelimpahan berkas Indra Kenz dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan. Berkas tesebut dikirm Kejari Tangerang Selatan pada Selasa (2/8/2022) siang.

“Jaksa penuntut umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) dan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam perkara dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang ke Pengadilan Negeri Tangerang,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Selasa (2/8/2022).

Penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk Indra Kenz, dalam perkara tersebut, yakni Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurahadi, Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong) dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).







Dalam perkara itu, total kerugian dari 108 korban penipuan Indra Kenz mencapai Rp73,1 miliar.

Penyidik telah menyita barang bukti dan aset tersangka, di antaranya dokumen dan barang bukti elektronik, kendaraan mobil Tesla, dua unit rumah di Sumatera Utara, dan satu unit rumah beserta tanah di Tangerang Selatan, 12 jam tangan mewah berbagai merek, dan uang tunai Rp1,64 miliar.






Penulis :
Firdha Rizki Amalia