billboard mobile
HOME  ⁄  Hukum

Indra Kenz Ajukan Banding Usai Divonis Hakim PN Tangerang 10 Tahun Bui

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Indra Kenz Ajukan Banding Usai Divonis Hakim PN Tangerang 10 Tahun Bui
Pantau - Usai divonis 10 tahun penjara, terdakwa kasus Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz mengajukan banding atas vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (14/11/2022).

"Selanjutnya dalam putusan ini tentunya kita akan mengajukan upaya hukum banding," kata kuasa hukum Indra Kenz, Brian Praneda.

Baca juga: Vonis 10 Tahun Penjara Indra Kenz Lebih Rendah dari Permintaan Jaksa

Brian menambahkan, kliennya mengaku tak menikmati uang dari para trader Binomo. Brian menyebut, majelis hakim mengesampingkan bukti persidangan soal Indra Kenz menerima penghasilan dari Indodax senilai ratusan miliar rupiah.

"Kita akan mengupayakan hukum banding untuk keadilan buat Indra Kesuma. Untuk itu, yang terpenting adalah bahwa sama sekali Indra tidak menikmati uang dari para trader-trader ini, itu pertama," kata Brian.

"Kedua, jelas bukti-bukti dalam persidangan sangat dikesampingkan oleh majelis hakim, yaitu bukti-bukti bahwa Indra mendapatkan penghasilannya dari Indodax yang mencapai ratusan miliar," imbuhnya.

Baca juga: Tok! Hakim Vonis Indra Kenz 10 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memvonis terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz selama 10 tahun penjara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang,” ujar hakim ketua Rahman Rajagukguk di PN Tangerang.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara,” sambungnya.

Baca juga: Kasus Judi Onlie-TPPU, Hari Ini Sidang Pembacaan Dakwaan Indra Kenz di PN Tangerang

Indra Kenz juga divonis membayar denda sebanyak Rp5 miliar dan bila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 10 bulan.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp5 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan,” kata hakim.
Penulis :
khaliedmalvino

Terpopuler