
Pantau - Putra bekas pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo mengajukan banding atas vonis 12 tahun bui dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17).
"Bahwa benar Terdakwa Mario Dandy melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, Kamis (14/9/2023).
Djuyamto menuturkan, permohonan banding tersebut diajukan pada 12 September 2023. Djuyamto mengatakan, di hari yang sama, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) juga mengajukan banding.
"Pengajuan pernyataan banding tersebut disampaikan kepaniteraan pidana pada 12 September. Terhadap pengajuan permohonan upaya hukum banding tersebut, ternyata dari pihak Kejari Jakarta Selatan JPU juga mengajukan upaya hukum banding pada tanggal yang sama yaitu tanggal 12 September 2023," kata Djuyamto.
Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) divonis hukuman 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy Satriyo dengan pidana 12 penjara tahun," imbuhnya.
Mario Dandy dinilai turut serta melakukan penganiayaan terhadap David Ozora. Shane juga dinyatakan bersalah melanggar Pasar 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) menjalani sidang vonis kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), pada hari ini, Kamis (7/9/2023). Atas kasus ini, majelis hakim memvonis Shane selama lima tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Shane Lukas terbukti bersalah turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar hakim ketua, Alimin Ribut Sudjono, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).
"Menjatuhkan pidana terhadap Shane Lukas dengan pidana penjara lima tahun," imbuhnya.
Adapun Hal memberatkan dalam vonis Shane Lukas adalah keikut sertaannya dalam penganiayaan merusak masa depan David. Sementara hal meringankannya adalah Shane melerai penganiayaan Mario Dandy ke David walau terlambat tetap dianggap mencegah dampak lebih fatal.
Lebih lanjut, Shane Lukas dinilai turut serta melakukan penganiayaan terhadap David Ozora. Shane juga dinyatakan bersalah melanggar Pasar 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
- Penulis :
- Khalied Malvino











