HOME  ⁄  Nasional

Korban Indra Kenz Ngaku Rugi Rp28 Miliar Setelah Gabung di Binomo

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Korban Indra Kenz Ngaku Rugi Rp28 Miliar Setelah Gabung di Binomo
Pantau - Sidang kasus penipuan dan investasi bodong dengan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz menghadirkan saksi korban yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp28 Miliar setelah enam bulan gabung trading aplikasi binomo.

"Total kerugian Rp28 Miliar. Saya pernah satu hari loss Rp1,8 M," ujar Indah, Jumat (26/8/2022).

Indah menjelaskan awal mula bergabung hanya dengan satu akun namun karena ada batasan withdraw (penarikan uang) dalam satu hari, kemudian ia bergaung degan beberapa akun.

"Itu akumulasi (Rp28 miliar_red). Setiap akun yang saya punya itu pasti loss. Walaupun dapat ratusan juta, besoknya pasti loss. Rp 300 hingga 400 juta (loss sehari). Saya pernah sehari Rp 1,8 miliar loss," jelasnya.

Indah juga mengaku, ikut trading menggunakan aplikasi binomo usai melihat kanal YouTube Indra Kenz yang mengajarkan tutorial.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang itu ada enam saksi hadir untuk memberikan keterangan.

Adapun keenam saksi itu di antaranya, Maru Nazara, Vika Avela, M Riski, Indah Pramita, Rian, dan M Abduh Azhar Fadilla.

Sebelumnya, Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rakhman Rajagukguk itu tujuh saksi akan hadir.

"Ada tujuh saksi yang akan kami hadirkan," ujar JPU Kejari Tangsel, Leila Qodriya, Senin (22/8/2022).

Diketahui, pada Rabu (3/8/2022), PN Tangerang telah menerima pelimpahan berkas Indra Kenz dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan. Berkas tesebut dikirm Kejari Tangerang Selatan pada Selasa (2/8/2022) siang.


“Jaksa penuntut umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) dan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam perkara dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang ke Pengadilan Negeri Tangerang,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Selasa (2/8/2022).

Penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk Indra Kenz, dalam perkara tersebut, yakni Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurahadi, Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong) dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).







Dalam perkara itu, total kerugian dari 108 korban penipuan Indra Kenz mencapai Rp73,1 miliar.

Penyidik telah menyita barang bukti dan aset tersangka, di antaranya dokumen dan barang bukti elektronik, kendaraan mobil Tesla, dua unit rumah di Sumatera Utara, dan satu unit rumah beserta tanah di Tangerang Selatan, 12 jam tangan mewah berbagai merek, dan uang tunai Rp1,64 miliar.







Penulis :
Firdha Rizki Amalia