
Pantau - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar penipuan daring jaringan internasional dengan kedok investasi trading saham dan mata uang kripto pada platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengatakan bahwa kasus ini terungkap berangkat dari laporan polisi. Himawan menyebutkan total korban yang teridentifikasi saat ini sebanyak 90 orang dengan nilai kerugian sebesar Rp105 miliar.
"Sampai dengan saat ini jumlah korban mencapai 90 orang dan diperkirakan akan terus bertambah. Adapun jumlah total kerugian dari 90 orang tersebut mencapai Rp 105 miliar. Berdasarkan korban, jumlah terbanyak terdapat di beberapa wilayah antara lain Jakarta, Surabaya, Medan dan Makassar," kata Himawan, Rabu (19/3/2025).
Baca: Pria di Bekasi Tertipu Investasi Trading hingga Rugi Rp615 Juta
Modus yang digunakan oleh pelaku untuk menawarkan investasi ini adalah dengan membuat iklan di media sosial Facebook. Jika korban mengklik iklan tersebut, akan diarahkan ke nomor WhatsApp untuk selanjutnya berhubungan dengan seseorang yang mengaku sebagai Profesor AS.
"Diawali pada bulan September tahun 2024, para korban melihat iklan di Facebook tentang trading saham dan mata uang kripto. Para korban membuka iklan tersebut dan kemudian diarahkan ke nomor WhatsApp," ujar Himawan.
Kemudian, para korban akan berinteraksi dengan Profesor AS yang mengaku akan mengajarkan para korban cara menjalankan trading saham dan mata uang kripto.
"Untuk mempelajari bisnis trading saham dan mata uang kripto tersebut, korban diarahkan untuk mengikuti pelajaran tiap malam yang diberikan oleh orang yang mengaku sebagai Profesor AS, orang tersebut mengerti tentang mencari keuntungan serta trading saham dan mata uang kripto," ucap Himawan.
Baca juga: Pengacara Korban Robot Trading jadi Tersangka usai Tilap Uang Rp61,4 Miliar
Korban dijanjikan akan dapat keuntungan atau bonus sebesar 30-200 persen setelah bergabung. Korban yang tertarik diarahkan untuk buat akun di tiga platform tersebut. Selanjutnya, korban diarahkan oleh pelaku untuk transfer dana ke beberapa rekening bank atas nama perusahaan nominee yang dibuat pelaku. Selain itu, untuk meyakinkan para korban, korban diberikan sejumlah hadiah.
"Untuk meyakinkan para korban, pelaku memberikan hadiah berupa jam tangan dan tablet kepada korban yang berinvestasi pada platform pelaku lebih dari target atau milestone," tutur Himawan.
Himawan menjelaskan pada bulan Januari 2025, para korban dapat pesan WhatsApp dari pusat perdagangan JYPRX Global yang berisikan pemberitahuan hukum mengenai penangguhan sementara penghapusan pengguna terdaftar di wilayah Indonesia.
Korban juga mendapatkan pesan WhatsApp kedua yang berisi surat imbauan untuk memverifikasi akun kripto yang dimiliki dan diwajibkan mentransfer pembayaran pajak serta fee kepada ketiga platform tersebut jika korban ingin menarik uangnya.
Atas kecurigaan tersebut, korban pun menarik dana dari akun kripto mereka. Akan tetapi, penarikan dana tidak dapat dilakukan.
"Para korban pun menyadari bahwa telah mengalami penipuan, kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian," ujar Himawan.
Baca juga: Polisi Sita Aset Senilai Rp1,5 T dalam Kasus Penipuan Investasi Robot Trading Net89
Dalam kasus ini ditetapkan enam orang tersangka AN, MSG, MZ, AW, SR, dan LWC. Tiga orang di antaranya berinisial AN, MSD, dan WZ yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang telah ditangkap dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskril Polri. Mereka berperan sebagai pembuat rekening dan perusahaan nominee.
"Tersangka WZ bekerja atas perintah seseorang berinisial LWC yang merupakan warga negara Malaysia," ujarnya.
Tersangka LWC merupakan salah satu dari tiga tersangka lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dua tersangka lainnya adalah WNI berinisial SR dan AW.
"Penyidik telah mengeluarkan DPO terhadap dua pelaku WNI dan terhadap pelaku warga negara asing. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan stakeholder lain untuk melakukan penerbitan red notice Interpol," ucapnya.
Penyidik berhasil mengidentifikasi 67 rekening yang digunakan pelaku pada beberapa bank di Indonesia. Saat ini, penyidik telah memblokir 67 rekening bank yang diduga merupakan penampungan hasil kegiatan dan menyita uang sebesar Rp1.532.583.568,00.
Tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau pasal 3, 4, 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun