
Pantau - Sebanyak 12 orang pengeroyok santri pondok pesantren Darul Qur’an, Cipondoh, Kota Tengerang, ditetapkan sebagai tersangka. Para pelaku merupakan sesama santri di pesantren tersebut.
Ke-12 pelaku itu yakni, FA (15), AI (15), DFA (15), TS (14), RE (14), MSB (14), BHF (14), BA (13), S (13), DAP (13), RA (13) dan MAJ (13).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengatakan motif pengeroyokan diduga karena para tersangka tidak terima dengan perbuatan pelaku.
"Motifnya sementara karena ketersinggungan pada saat korban salat Subuh membangunkan seniornya dengan cara ditendang kakinya. Sepertinya mereka tidak terima karena merasa korban tidak sopan," ujar Zain, Senin (29/8/2022).
Peristiwa pengeroyokan hingga menewaskan RAP (13), terjadi pada Sabtu (27/8/2022). Pengeroyokan terjadi usai korban mengikuti pengajian di lantai bawah.
“Terjadi usai korban melakukan pengajian. Kemudian bersama teman-temannya naik ke lantai 4 untuk mandi. Namun tiba-tiba korban ditarik ke kamar mandi dan langsung dikeroyok, dipukuli, diinjak-injak oleh para pelaku,” ujar Zain.
Korban yang dalam keadaan kritis sempat dibawa ke Rumah Sakit Sari Asih Cipondoh. Namun nyawanya tidak tertolong.
Korban mengalami luka parah pada wajah, kepala dan dadanya. Dari hidung dan mulut mengeluarkan darah.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 Ayat 2 huruf E KUHP dengan ancaman di atas 7 tahun.
Dari ke-12 tersangka, tidak semuanya ditahan karena beberapa di antaranya masih di bawah umur.
“Dari 12 orang tersebut, 5 orang kita tahan dan 7 orang kita titipkan ke orangtuanya. Karena sesuai dengan ketentuan untuk anak di bawah 14 tahun tidak bisa dilakukan penahanan,” kata Zain.
Ke-12 pelaku itu yakni, FA (15), AI (15), DFA (15), TS (14), RE (14), MSB (14), BHF (14), BA (13), S (13), DAP (13), RA (13) dan MAJ (13).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengatakan motif pengeroyokan diduga karena para tersangka tidak terima dengan perbuatan pelaku.
"Motifnya sementara karena ketersinggungan pada saat korban salat Subuh membangunkan seniornya dengan cara ditendang kakinya. Sepertinya mereka tidak terima karena merasa korban tidak sopan," ujar Zain, Senin (29/8/2022).
Peristiwa pengeroyokan hingga menewaskan RAP (13), terjadi pada Sabtu (27/8/2022). Pengeroyokan terjadi usai korban mengikuti pengajian di lantai bawah.
“Terjadi usai korban melakukan pengajian. Kemudian bersama teman-temannya naik ke lantai 4 untuk mandi. Namun tiba-tiba korban ditarik ke kamar mandi dan langsung dikeroyok, dipukuli, diinjak-injak oleh para pelaku,” ujar Zain.
Korban yang dalam keadaan kritis sempat dibawa ke Rumah Sakit Sari Asih Cipondoh. Namun nyawanya tidak tertolong.
Korban mengalami luka parah pada wajah, kepala dan dadanya. Dari hidung dan mulut mengeluarkan darah.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 Ayat 2 huruf E KUHP dengan ancaman di atas 7 tahun.
Dari ke-12 tersangka, tidak semuanya ditahan karena beberapa di antaranya masih di bawah umur.
“Dari 12 orang tersebut, 5 orang kita tahan dan 7 orang kita titipkan ke orangtuanya. Karena sesuai dengan ketentuan untuk anak di bawah 14 tahun tidak bisa dilakukan penahanan,” kata Zain.
- Penulis :
- Aries Setiawan