billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Puluhan Orang yang Namanya Dicatut Parpol Mengadu ke Bawaslu Jateng

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Puluhan Orang yang Namanya Dicatut Parpol Mengadu ke Bawaslu Jateng
Pantau - Sebanyak 80 orang yang namanya dicatut sebagai anggota partai politik (parpol) mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah. Mereka merasa dirugikan karena namanya telah diklaim sebagai anggota partai.

"Mereka mengetahui telah dicatut sebagai anggota partai politik setelah mengecek dalam aplikasi milik KPU, nama mereka masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) karena merasa tidak pernah menjadi anggota suatu parpol. Mereka kemudian mengadu ke kami," kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Anterlembaga Bawaslu Jateng Roffiudin di Semarang, dilansir Antara, Rabu (31/8/2022).

Setelah menerima pengaduan puluhan orang, Bawaslu Jateng menginstruksikan ke seluruh jajarannya di 35 kabupaten/kota untuk mengecek keanggotaan partai politik.

Dari pengecekan itu ditemukan ada 13 staf dan pegawai Bawaslu di Jateng yang nama, serta nomor induk kependudukan tercantum di Sipol.

Menurut Roffiudin, sejak dibuka awal Agustus lalu hingga kini sudah ada 80 warga yang mengadu ke pihaknya, mereka tersebar di berbagai kabupaten/kota di Jateng.

Terkait dengan hal tersebut, Bawaslu Jateng dan Bawaslu kabupaten/kota sudah memproses sesuai ketentuan.

"Setelah memastikan kebenaran atas aduan, Bawaslu Jateng menyampaikan saran perbaikan ke KPU di kabupaten/kota," katanya.

Bawaslu Jateng berharap proses verifikasi administrasi partai politik yang saat ini masih berlangsung bisa berjalan sesuai ketentuan dan anggota parpol yang tidak memenuhi syarat harus dicoret.

Begitu pula sebaliknya, kata Roffiudin, anggota parpol yang benar-benar memenuhi syarat tidak boleh dicoret.

Roffiuddin mengajak masyarakat untuk aktif mengecek keanggotaan parpol melalui website yang dibuat KPU infopemilu.kpu.go.id.

"Jika merasa bukan atau tidak pernah menjadi anggota partai politik, tapi tercantum sebagai anggota partai politik, maka bisa melapor atau mengadu ke Bawaslu Jateng maupun Bawaslu kabupaten/kota," katanya.

Roffiudin menegaskan jajaran Bawaslu di seluruh Jateng akan terus melakukan berbagai upaya untuk memastikan proses verifikasi calon peserta pemilu sesuai aturan yang ada.
Penulis :
Aries Setiawan