
Pantau - Penceramah, Habib Bahar bin Smith, resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat, pada Kamis dini hari tadi.
"Habib keluar dari Rutan Polda Jabar jam 3 pagi," ujar pengacara dari Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, Kamis (1/9/2022).
Ichwan mengatakan, Habib Bahar langsung menuju ke kediamannya yang berada di Pondok Pesantren Tajjul Allawiyin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bersama kerabat dan sejumlah perwakilan keluarga yang menjemput.
Putusan bebas terhadap Habib Bahar dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Hakim PT Bandung pun menyatakan dia tidak bersalah dan membebaskan dari dakwaan pertama primer dan subsider. Namun hakim menyatakan dia bersalah karena melakukan perbuatan pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap.
Diberitakan sebelumnya, Hakim menjatuhkan vonis hukuman 7 bulan penjara, di mana vonis tersebut lebih berat dari vonis sebelumnya yakni 6 bulan 15 hari.
Kemudian Hakim memerintahkan Habib Bahar untuk dikeluarkan dari penjara karena sudah menjalani masa penahanan sejak Februari 2022.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dan tahanan di Rumah Tahanan Negara," kata Ketua Majelis Hakim, Untung Widarto, dikutip dari daftar putusan Mahkamah Agung, dari Bandung, Rabu (31/8/2022).
Adapun perintah itu dilakukan setelah majelis hakim menerima banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memperbaiki vonis yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Diketahui, perkara yang menjerat Bahar itu berkaitan dengan ujarannya saat mengisi ceramah di Kabupaten Bandung. Saat itu, dia menyebut Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI disiksa hingga tewas.
"Habib keluar dari Rutan Polda Jabar jam 3 pagi," ujar pengacara dari Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, Kamis (1/9/2022).
Ichwan mengatakan, Habib Bahar langsung menuju ke kediamannya yang berada di Pondok Pesantren Tajjul Allawiyin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bersama kerabat dan sejumlah perwakilan keluarga yang menjemput.
Putusan bebas terhadap Habib Bahar dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Hakim PT Bandung pun menyatakan dia tidak bersalah dan membebaskan dari dakwaan pertama primer dan subsider. Namun hakim menyatakan dia bersalah karena melakukan perbuatan pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap.
Diberitakan sebelumnya, Hakim menjatuhkan vonis hukuman 7 bulan penjara, di mana vonis tersebut lebih berat dari vonis sebelumnya yakni 6 bulan 15 hari.
Kemudian Hakim memerintahkan Habib Bahar untuk dikeluarkan dari penjara karena sudah menjalani masa penahanan sejak Februari 2022.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dan tahanan di Rumah Tahanan Negara," kata Ketua Majelis Hakim, Untung Widarto, dikutip dari daftar putusan Mahkamah Agung, dari Bandung, Rabu (31/8/2022).
Adapun perintah itu dilakukan setelah majelis hakim menerima banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memperbaiki vonis yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Diketahui, perkara yang menjerat Bahar itu berkaitan dengan ujarannya saat mengisi ceramah di Kabupaten Bandung. Saat itu, dia menyebut Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI disiksa hingga tewas.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia