HOME  ⁄  Nasional

Dipecat dengan Tidak Hormat dari Polri, Kompol Baiquni Wibowo Ajukan Banding

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Dipecat dengan Tidak Hormat dari Polri, Kompol Baiquni Wibowo Ajukan Banding
Pantau - Kompol Baiquni Wibowo alias Kompol BW, tersangka kasus obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat.

Atas putusan sidang kode etik Polri yang digelar Jumat (2/9/2022) pukul 09.30 WIB, Kompol BW mengajukan banding.

"Yang bersangkutan mengajukan banding," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).

Dedi menyatakan banding merupakan hak Kompol BW. Namun, putusan majelis sidang etik sudah bulat membuat keputusan berdasarkan fakta-fakta dan barang bukti yang ada.

"Itu hak bersangkutan. Tapi dari fakta-fakta persidangan, pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang tadi diuji komisi sidang kode etik, maka komisi sidang kode etik bulat mengambil keputusan," tegasnya.

Ada tujuh tersangka obstruction of justice terkait kematian Brigadir J. Berkut daftarnya:

1. Irjen Ferdy Sambo
2. Brigjen Hendra Kurniawan
3. Kombes Agus Nurpatria
4. AKBP Arif Rahman Arifin
5. Kompol Baiqul Wibowo
6. Kompol Chuk Putranto
7. AKP Irfan Widyanto.
Penulis :
Aries Setiawan