
Pantau – Bripka Ricky Rizal telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas tersangka Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Terkait kasus tersebut, pengacara Bripka Ricky Rizal, Erman Umar menyebutkan, kliennya telah menjalani pemeriksaan di Puslabfor Kriminal Polri di Sentul, Jawa Barat, sekitar pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Dalam pemeriksaanya, Erman mengungkapkan bahwa Bripka Ricky diperiksa menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector yang bertujuan untuk membuuktikan benar atau bohongnya keterangan yang disampaikan oleh tersangka.
“Siang tadi memonitor pemeriksaan lie detector tersangka RR di Puslabfor Kriminal Polri di Sentul,” kata Erman saat dikonfirmasi pada Senin (5/9/2022).
“Intinya mengujii dengan berbagai teknik pertanyaan untuk membuktikan apakah keterangan yang telah dia berikan benar-benar fakta atau berbohong,” sambungnya.
Terkait kasus tersebut, pengacara Bripka Ricky Rizal, Erman Umar menyebutkan, kliennya telah menjalani pemeriksaan di Puslabfor Kriminal Polri di Sentul, Jawa Barat, sekitar pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Dalam pemeriksaanya, Erman mengungkapkan bahwa Bripka Ricky diperiksa menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector yang bertujuan untuk membuuktikan benar atau bohongnya keterangan yang disampaikan oleh tersangka.
“Siang tadi memonitor pemeriksaan lie detector tersangka RR di Puslabfor Kriminal Polri di Sentul,” kata Erman saat dikonfirmasi pada Senin (5/9/2022).
“Intinya mengujii dengan berbagai teknik pertanyaan untuk membuktikan apakah keterangan yang telah dia berikan benar-benar fakta atau berbohong,” sambungnya.
#Irjen Ferdy Sambo#Kasus Penembakan#Pembunuhan Berencana#Lie Detector#Bripka Ricky#Puslabfor Polri#Brigadir J
- Penulis :
- M Abdan Muflih