Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

PN Jaksel Jadwalkan Sidang Perdana Gugatan Pemecatan Deolipa sebagai Pengacara Bharada E

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

PN Jaksel Jadwalkan Sidang Perdana Gugatan Pemecatan Deolipa sebagai Pengacara Bharada E
Pantau - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengagendakan menggelar sidang gugatan perdata yang diajukan mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin, Rabu (7/9/2022). Rencananya perkara terkait perbuatan melawan hukum ini digelar di ruang 5 kantor pengadilan negeri Jakarta selatan.

Perkara perdata bernomor register 753/Pdt.G/2022/PN Jaksel ini tertanggal 15 Agustus 2022.

Perkara gugatan yang disampaikan oleh Deolipa dan Burhanuddin tersebut atas pencabutan kuasa selaku penasehat hukum Bharada E terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Adapun gugatan ditujukan kepada tiga pihak Bharada E dan pengacara barunya serta kepada Kapolri dan Kabareskrim.

Gugatan Atas pemecatan Deolipa juga meminta agar hakim PN Jaksel pembatalan kepada setiap kuasa atas pendampingan Bharada E. Serta meminta agar tiga tergugat membayar secara tanggung renteng bayaran pengacara Deolipa senilai Rp 15 miliar rupiah.

Adapun isi gugatan berdasarkan tampilan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pengadilan negeri Jakarta Selatan (website PN Jaksel) antara lain,

Menyatakan Surat Pencabutan Kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu (tergugat I) batal demi hukum,

Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat III dalam membuat Surat Pencabutan Kuasa tanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Tergugat I) dilakukan dengan itikat jahat dan melawan hukum,

Menyatakan batal dan dibatalkan setiap bentuk surat Kuasa kepada penasehat hukum/Advokat terkait sebagai Penasehat Hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu (tergugat I) dalam perkara kematian Brigadir Yoshua dan dinyatakan tidak sah beserta segala akibat yang di timbulkannya,

Menyatakan Para Penggugat adalah Penasehat Hukum Tergugat I yang sah dan mempunyai hak untuk melakukan Pembelaan sampai pada persidangan,

Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya FEE pengacara kepada para penggugat sebesar Rp. 15.000.000.000 (Lima Belas Milyar Rupiah). [Laporan Syrudatin].
Penulis :
renalyaarifin