Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kembali Mangkir, Hakim Perintahkan Para Tergugat Hadir di Persidangan Gugatan Deolipa

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Kembali Mangkir, Hakim Perintahkan Para Tergugat Hadir di Persidangan Gugatan Deolipa
Pantau – Sepekan berlalu, sidang gugatan Deolipa kembali tanpa kehadiran para tergugat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022).

Sidang yang dipimpin Siti Hamidah akhirnya ditunda kembali setelah dibuka tanpa kehadiran tiga tergugat yakni Bharara E, Pengacara dan Kapolri cq Kabareskrim.

“Memerintahkan untuk melakukan pemanggilan kepada para tergugat,” kata Ketua Majelis Hakim Siti Hamidah usai melihat kelengkapan legal standing kuasa hukum Deolipa pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Ampera Raya, Pasar Minggu Jakarta Selatan.

Kemudian hakim pun kembali menyatakan akan mengirimkan surat pemanggilan sidang kepada ketiga tergugat, termasuk alamat baru dari pengacara Bharada E (Ronny Berty Talapessy).

Diberitakan Advocat Deolipa Yumara dan eks pengacara Bharada E lainnya, M Burhanuddin, menggugat tiga pihak termasuk mantan kliennya sendiri, yakni Bharada E.

Kemudian Ronny Berty Talapessy (pengacara baru Bharada E) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit cq Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Dalam petitumnya, Deolipa meminta majelis hakim menyatakan surat pencabutan kuasa atas Bharada E pada 10 Agustus 2022 batal demi hukum.

Deolipa tidak menjadi pengacara Bharada E usai pencabutan tersebut. Deolipa juga meminta pencabutan kuasa oleh Bharada E serta Kapolri dan Kabareskim dinyatakan sebagai itikad jahat dan melawan hukum.

Dia juga meminta tergugat untuk membayar Rp15 miliar sebagai fee karena telah mendampingi Bharada E.

“Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp15 miliar,” bunyi petitum gugatan dikutip dari laman SIPP PN Jaksel. [Laporan Syrudatin]
Penulis :
M Abdan Muflih