
Pantau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang mantan koruptor menjadi calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2024. KPU membeberkan alasannya.
Pertama, secara filosofis. KPU menginginkan pemimpin yang memiliki keteladanan.
"Secara filosofis jelas, kita ingin pemimpin yang dapat diteladani, karena kepemimpinan yang sesungguhnya adalah keteladanan. Kalau ada pemimpin ngomong ini itu, ini itu, tapi kelakuannya seperti yang diomongkan orang, sudah tidak percaya," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam acara Rakornas Sentra Gakkumdu Dialog Interaktif yang disiarkan di YouTube Bawaslu, Selasa (20/9/2022).
Kedua, secara yuridis. Ia merujuk TAP MPR terkait penyelenggara pemilu yang bersih dan bebas KKN.
TAP MPR yang masih berlaku ini merupakan antitesa dari situasi masa lalu yang dianggap korup.
"Kalau eksekutif, ya presiden dan legislatifnya DPR. Capres dituntut bersih, maka kita bisa memaknai mestinya calon anggota DPR juga bersih supaya kemudian pemerintah di atasnya juga bersih. Ini yang saya maksud dengan penafsiran yuridis," ungkapnya.
Pertama, secara filosofis. KPU menginginkan pemimpin yang memiliki keteladanan.
"Secara filosofis jelas, kita ingin pemimpin yang dapat diteladani, karena kepemimpinan yang sesungguhnya adalah keteladanan. Kalau ada pemimpin ngomong ini itu, ini itu, tapi kelakuannya seperti yang diomongkan orang, sudah tidak percaya," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam acara Rakornas Sentra Gakkumdu Dialog Interaktif yang disiarkan di YouTube Bawaslu, Selasa (20/9/2022).
Kedua, secara yuridis. Ia merujuk TAP MPR terkait penyelenggara pemilu yang bersih dan bebas KKN.
TAP MPR yang masih berlaku ini merupakan antitesa dari situasi masa lalu yang dianggap korup.
"Kalau eksekutif, ya presiden dan legislatifnya DPR. Capres dituntut bersih, maka kita bisa memaknai mestinya calon anggota DPR juga bersih supaya kemudian pemerintah di atasnya juga bersih. Ini yang saya maksud dengan penafsiran yuridis," ungkapnya.
- Penulis :
- Muhammad Rodhi