billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Tidak Ditahan, Empat Bocil Pemerkosa Gadis 13 Tahun Dibina di Panti Rehabilitasi Cipayung

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Tidak Ditahan, Empat Bocil Pemerkosa Gadis 13 Tahun Dibina di Panti Rehabilitasi Cipayung
Pantau- Sebanyak empat pemerkosa perempuan berusia 13 tahun di Hutan Kota, Jakarta Utara, ke
Panti Rehabilitasi Anak di Cipayung guna dilakukan pembinaan. Mereka tidak bisa ditahan karena usianya masih di bawah umur.

"Penanganan yang kami gunakan juga harus sesuai aturan batasa usia si pelaku dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Di pasal 21 ini disebutkan bahwa anak berusia di bawah 12 tahun tidak bisa pidana," ujar Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol. Wibowo, Selasa (20/9/2022).

Menurutnya, jika para pelaku dikembalikan kepada orangtuanya tanpa melakukan hal apapun yang menjadi efek jera bagi mereka, pihkanya khawatir keempat pelaku akan mengulang kembali perbuataanya.

"Kita sudah sepakat dengan tim bahwa anak-anak ini akan kota berikan pelatihan pendidikan dasae pembinaan selama 6 bulan dan nanti hasil kesepakatan kita akan ajukan ke pengadilan untuk dapat penetapan," lanjut Wibowo.

Diberitakan sebelumnya, empat anak di bawah umur alias bocah cilik (bocil) melakukan pemerkosaan terhadap anak perempuan berusia 13 tahun di Hutan Kota, Jakarta Utara, Selasa (6/9/2022). Empat bocil yang menjadi ABH (Anak Berhadapan Hukum) ini sudah ditangkap pihak kepolisian.

Polisi juga sudah memeriksa keterangan dari keempat ABH yang salah satu orang pelaku di bawah 12 tahun dan yang tiga pelaku lainnya rentang usia 13 sampai 14 tahun. Pihaknya juga mengungkap motif pemerkosaan, yaitu karena korban menolak penyataan cinta salah seorang di antara empat ABH.

Setelah ditangkap, keempat ABH tidak dipulangkan namun dititipkan ke Shelter Anak Berhadapan Hukum di Cipayung, Jakarta Timur, karena tidak bisa dilakukan penahanan sesuai Pasal 32 UU SPPA.
Penulis :
Firdha Rizki Amalia