Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Tega! Wanita Ini Bunuh dan Buang Bayinya yang Baru Lahir ke Tong Sampah

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Tega! Wanita Ini Bunuh dan Buang Bayinya yang Baru Lahir ke Tong Sampah
Pantau - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Serang, Polda Banten, menangkap AM (19), tersangka yang membuang bayi berjenis kelamin perempuan di sebuah tong sampah di Kampung Kadinding, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan tersangka AM merupakan ibu kandung dari bayi yang dibuang di sebuah tong sampah tidak jauh dari tempatnya mengontrak.

Bayi berjenis kelamin perempuan tersebut ditemukan oleh warga dalam keadaan meninggal dunia.

"Kontrakan tempat tinggal tersangka dengan lokasi pembuangan bayi berjarak 20 meter," ujar Yudha, dilansir Antara, Selasa (27/9/2022).

Kapolres menjelaskan AM hamil akibat hubungan gelap dengan kekasihnya hingga melahirkan bayi perempuan.

Pada Kamis (15/9) malam tersangka merasakan mulas dan akhirnya melahirkan bayi tersebut sendiri di kamar mandi. Namun, karena panik dan takut suara tangisan bayi terdengar tetangga, akhirnya tersangka membekap mulut bayi tersebut hingga tewas.

"Pada Jumat (16/9) pukul 04.30 WIB pagi, ia membuang bayi itu dalam tong sampah," kata Yudha.

Menurut Kapolres, AM ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Cikande dan Unit PPA Polres Serang berkat adanya informasi dari tetangganya sendiri yang curiga dengan gelagat tersangka.

Saat dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Serang, pada tubuh tersangka didapati robekan pada bagian vaginanya dan payudara yang masih mengeluarkan air susu ibu (ASI).

"Hasil pemeriksaan, AM diduga kuat perempuan yang baru saja melahirkan," ujarnya.

Mengaku dan menyesal

Berdasarkan pemeriksaan, AM mengakui bahwa bayi itu adalah darah dagingnya. AM merasa takut dan malu atas kehamilan yang disembunyikannya hingga tega menghabisi nyawa bayi tak berdosa.

AM mengaku bayi yang dibuang dalam tong sampah merupakan hasil hubungan gelap dengan sang pacar yang ia kenal di Tangerang.

Ia juga mengaku sudah 4 kali berhubungan badan layaknya suami istri.

Namun setelah hamil, AM hilang kontak dengan sang pacar, sehingga pria yang ia ketahui asal Pandeglang tersebut tidak tahu soal kehamilannya.

"Saya menyesali perbuatan itu, dengan membuang bayi sendiri," ucapnya.

Nasi sudah menjadi bubur. Bayi malang hasil hubungan terlarang itu sudah meninggal di tangan ibunya sendiri. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AM harus menjalani proses hukum.

AM dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 80 ayat 3, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Penulis :
Aries Setiawan