
Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) umumkan berkas perkara para tersangka pembunuhan dan obstruction of justice di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (28/9/2022) sudah P21 atau dinyatakan lengkap.
Hal ini dipaparkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana.
"Sehingga perkara ini pada hari ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," ujar Jampidum Fadil Zumhana dalam konferensi pers.
Selanjutnya Kejagung akan segera membawa kasus ini ke meja hijau karena syarat formil dan materil sudah terpenuhi.
"Kejagung resmi menerima pelimpahan berkas perkara tujuh tersangka obstruction of justice di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Adapun ketujuh tersangka yang telah dilimpahkan berkasnya merupakan milik FS atau Ferdy Sambo; BW atau Baiquni Wibowo; CP atau Chuck Putranto; ARA atau Arif Rahman Arifin; HK atau Hendra Kurniawan; AN atau Agus Nurpatria; dan IW atau Irfan Widyanto.
Ketujuh tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Bripka Ricky Ganti Judul BAP, Isinya Beberkan Fakta di Magelang
Selain itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga telah mengembalikan berkas perkara milik Ferdy sambo dan empat tersangka lainnya terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Adapun lima berkas tersebut merupakan milik Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Hal ini dipaparkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana.
"Sehingga perkara ini pada hari ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," ujar Jampidum Fadil Zumhana dalam konferensi pers.
Selanjutnya Kejagung akan segera membawa kasus ini ke meja hijau karena syarat formil dan materil sudah terpenuhi.
"Kejagung resmi menerima pelimpahan berkas perkara tujuh tersangka obstruction of justice di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Adapun ketujuh tersangka yang telah dilimpahkan berkasnya merupakan milik FS atau Ferdy Sambo; BW atau Baiquni Wibowo; CP atau Chuck Putranto; ARA atau Arif Rahman Arifin; HK atau Hendra Kurniawan; AN atau Agus Nurpatria; dan IW atau Irfan Widyanto.
Ketujuh tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Bripka Ricky Ganti Judul BAP, Isinya Beberkan Fakta di Magelang
Selain itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga telah mengembalikan berkas perkara milik Ferdy sambo dan empat tersangka lainnya terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Adapun lima berkas tersebut merupakan milik Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
- Penulis :
- Desi Wahyuni