
Pantau – Koordianator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta agar Gubernur Papua Lukas Enembe segera memenuhi panggilan KPK terkait dugaan korupsi yang menjeratnya.
Hal tersebut dikatakan Boyamin dalam keteranganya yang diterima Pantau.com pada Jumat (30/9/2022).
Menurut Boyamin, klaim pengacara Lukas atas kepemilikan tambang di Mamit Tolkara adalah hoaks, dan dinilai sebagai upaya mengelabui seolah Lukas miliki kekayaan yang legal.
“Di Mamit Tolikara tidak ada tambang emas sebagaimana diklaim oleh lawyer Lukas Enembe sehingga klaim asal kekayaan Lukas Enembe berasal dari tambang emas adalah Hoaks,” ujarnya.
Menurut Boy, Fakta tersebut dapat ditelusuri dari website Kementerian ESDM atau Kementerian Investasi BPKPM,
Di mana dalam situs tersebut jelas tidak ditemukan ijin-ijin terkait tambang emas di Mamit Tolikara.
Boyamin Saiman menambahkan, Ijin tambang terdiri dari IUP Ekplorasi (penelitian), IUP Ekplotasi (operasi penambangan), RKAB (rencana kerja dan anggaran belanja).
Kemudian masuk sistem aplikasi MOMS kementerian ESDM utk menjual tambang sekaligus pembayaran pajak dan royalti.
Menurutnya, dengan tidak adanya ijin-ijin tersebut maka dapat dipastikan tidak ada penambangan secara legal.
“Jika ada penambangan oleh pihak Lukas Enembe maka dapat dinyatakan illegal yang melanggar UU Minerba sehingga hasilnya dapat disita oleh negara,” katanya.
MAKI justru mempertanyakan darimana asal kekayaan Lukas Enembe yang kemudian sebagiannya dipakai berjudi di Singapura, Malaysia dan Philipina?
“MAKI mendesak Lukas Enembe untuk segera memenuhi panggilan KPK untuk menjelaskan semua asal-usul kekayaannya sehingga perkara dugaan korupsinya menjadi terang benderang,” ucapnya. (Laporan Syrudatin)
Hal tersebut dikatakan Boyamin dalam keteranganya yang diterima Pantau.com pada Jumat (30/9/2022).
Menurut Boyamin, klaim pengacara Lukas atas kepemilikan tambang di Mamit Tolkara adalah hoaks, dan dinilai sebagai upaya mengelabui seolah Lukas miliki kekayaan yang legal.
“Di Mamit Tolikara tidak ada tambang emas sebagaimana diklaim oleh lawyer Lukas Enembe sehingga klaim asal kekayaan Lukas Enembe berasal dari tambang emas adalah Hoaks,” ujarnya.
Menurut Boy, Fakta tersebut dapat ditelusuri dari website Kementerian ESDM atau Kementerian Investasi BPKPM,
Di mana dalam situs tersebut jelas tidak ditemukan ijin-ijin terkait tambang emas di Mamit Tolikara.
Boyamin Saiman menambahkan, Ijin tambang terdiri dari IUP Ekplorasi (penelitian), IUP Ekplotasi (operasi penambangan), RKAB (rencana kerja dan anggaran belanja).
Kemudian masuk sistem aplikasi MOMS kementerian ESDM utk menjual tambang sekaligus pembayaran pajak dan royalti.
Menurutnya, dengan tidak adanya ijin-ijin tersebut maka dapat dipastikan tidak ada penambangan secara legal.
“Jika ada penambangan oleh pihak Lukas Enembe maka dapat dinyatakan illegal yang melanggar UU Minerba sehingga hasilnya dapat disita oleh negara,” katanya.
MAKI justru mempertanyakan darimana asal kekayaan Lukas Enembe yang kemudian sebagiannya dipakai berjudi di Singapura, Malaysia dan Philipina?
“MAKI mendesak Lukas Enembe untuk segera memenuhi panggilan KPK untuk menjelaskan semua asal-usul kekayaannya sehingga perkara dugaan korupsinya menjadi terang benderang,” ucapnya. (Laporan Syrudatin)
- Penulis :
- M Abdan Muflih