
Pantau – Tim penyidik jampidsus Kejagung memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan korupsi impor baja dan turunannya pada 2016-2021, Kamis 13 Oktober 2022.
“Memeriksa 2 (dua) orang saksi terkait dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 s/d 2021 atas nama Tersangka Korporasi PT JAK dan PT PMU,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Saksi tersebut adalah S(Direktur Utama PT Aberu Cahaya Semesta), dan
AS (Direktur PT Samudera Baja Dunia).
Diberitakan, dalam Kasus ini Kejagung telah menetapkan 3 orang tersangka perorangan dan 6 tersangka korporasi.
Tiga tersangka perorangan yaitu, Tahan Banurea (TB), Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag,
Taufiq (T) manajer PT Meraseti, dan Budi Hartono Linardi (BHL) pendiri PT Meraseti.
Sementara itu, enam tersangka korporasi adalah, PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Baja Sakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama. [Laporan: Syrudatin]
“Memeriksa 2 (dua) orang saksi terkait dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 s/d 2021 atas nama Tersangka Korporasi PT JAK dan PT PMU,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Saksi tersebut adalah S(Direktur Utama PT Aberu Cahaya Semesta), dan
AS (Direktur PT Samudera Baja Dunia).
Diberitakan, dalam Kasus ini Kejagung telah menetapkan 3 orang tersangka perorangan dan 6 tersangka korporasi.
Tiga tersangka perorangan yaitu, Tahan Banurea (TB), Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag,
Taufiq (T) manajer PT Meraseti, dan Budi Hartono Linardi (BHL) pendiri PT Meraseti.
Sementara itu, enam tersangka korporasi adalah, PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Baja Sakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama. [Laporan: Syrudatin]
- Penulis :
- Desi Wahyuni