
Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan JAKTV nonaktif, wajib melapor setiap hari Senin setelah status penahanannya dialihkan menjadi tahanan kota.
Pengalihan ini dilakukan pada Kamis, 24 April 2025, dari Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Alasan Pengalihan Penahanan dan Kondisi Kesehatan
Status Tian dialihkan karena alasan kesehatan, termasuk riwayat penyakit jantung dengan 8 ring di tubuhnya, serta masalah kolesterol dan gangguan pernapasan.
Observasi medis menemukan bahwa Tian harus rutin mengonsumsi obat pengencer darah dan sempat mengalami keluarnya darah dari mulut dan mata.
Istrinya menjadi penjamin dalam pengalihan status ini, sementara Tian juga dipasangi alat pemantau pergerakan.
Kejagung berharap Tian dapat segera pulih agar bisa mengikuti proses hukum dengan lebih sehat.
Peran dalam Kasus Perintangan Penyidikan
Tian Bahtiar merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi di Kejaksaan Agung.
Selain Tian, dua tersangka lain, yakni Marcella Santoso (advokat) dan Junaedi Saibih (dosen dan advokat), juga ditetapkan.
Ketiga tersangka diduga melakukan pemufakatan jahat untuk menghalangi penanganan perkara besar, seperti korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk, korupsi importasi gula oleh Tom Lembong, dan korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Kasus ini terungkap dari pengembangan dugaan suap dalam putusan lepas kasus ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Marcella dan Junaedi memerintahkan Tian membuat dan menyebarluaskan berita negatif yang menyudutkan penyidik Jampidsus Kejagung.
Tian menerima bayaran sebesar Rp478.500.000,00 atas pembuatan dan publikasi berita tersebut, termasuk melalui media sosial, media online, dan JAKTV News.
Selain pemberitaan, para tersangka juga membiayai demonstrasi, seminar, podcast, dan talkshow untuk menyerang kredibilitas Kejaksaan.
Ketiganya kini dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Penulis :
- Gian Barani