
Pantau - Dalam sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, menjelaskan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo dalam keadaan marah menunggu kedatangan istrinya Putri Candrawathi dari Magelang Jawa Tengah.
Sidang perdana kasus pembunuhan berencana atasan dnegan bawahan tersebut, sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sejak pukul 10.00 WIB.
"Bahwa pada saat Jumat Sore 8 Juli 2022, terdakwa Sambo dari kantornya Mabes Polri pulang menuju rumah Saguling 3 dan tiba sekira pukul 15.24 WIB. Terdakwa Sambo dalam keadaan marah," ujar JPU yang membacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan dalam sidang perdana, Senin (17/10/2022).
Sambo menunggu kedatangan rombongan Putri sekitar 15 menit di rumah Saguling 3. Kedatangan Putri dan rombongan pun dimulai dengan tes PCR.
"Melalui garasi, naik ke lantai 3 ke kamar ajudannya sambil menunggu kedatangan rombongan saksi Putri tiba dari Magelang tidak berapa lama kemudian segera pukul 15.40 WIB saksi Putri bersama rombongan," ujar JPU.
Dakwaan ini sama seperti foto yang di sebar Komnas HAM saat menginvestigasi kasus pembunuhan ini kepada awak media bulan lalu. Dimana ada aktivitas para saksi di depan lift.
"Bahwa selanjutnya saksi Putri bersama saksi melakukan tes PCR didampingi kuat Ma'ruf. Setelah saksi Putri dan Susi selesai lalu bersama dengan kuat Ma'ruf yang tidak ikut tes PCR naik ke lantai 3 menggunakan lift.
"Sedangkan saksi Richard mengikuti saksi Putri masuk dalam rumah dan naik ke lantai 3 melalui tangga samping lift sambil membawa senjata laras panjang untuk disimpan lemari senjata terdakwa Sambo," papar JPU yang masih membacakan dakwaan.
Sidang perdana kasus pembunuhan berencana atasan dnegan bawahan tersebut, sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sejak pukul 10.00 WIB.
"Bahwa pada saat Jumat Sore 8 Juli 2022, terdakwa Sambo dari kantornya Mabes Polri pulang menuju rumah Saguling 3 dan tiba sekira pukul 15.24 WIB. Terdakwa Sambo dalam keadaan marah," ujar JPU yang membacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan dalam sidang perdana, Senin (17/10/2022).
Sambo menunggu kedatangan rombongan Putri sekitar 15 menit di rumah Saguling 3. Kedatangan Putri dan rombongan pun dimulai dengan tes PCR.
"Melalui garasi, naik ke lantai 3 ke kamar ajudannya sambil menunggu kedatangan rombongan saksi Putri tiba dari Magelang tidak berapa lama kemudian segera pukul 15.40 WIB saksi Putri bersama rombongan," ujar JPU.
Dakwaan ini sama seperti foto yang di sebar Komnas HAM saat menginvestigasi kasus pembunuhan ini kepada awak media bulan lalu. Dimana ada aktivitas para saksi di depan lift.
"Bahwa selanjutnya saksi Putri bersama saksi melakukan tes PCR didampingi kuat Ma'ruf. Setelah saksi Putri dan Susi selesai lalu bersama dengan kuat Ma'ruf yang tidak ikut tes PCR naik ke lantai 3 menggunakan lift.
"Sedangkan saksi Richard mengikuti saksi Putri masuk dalam rumah dan naik ke lantai 3 melalui tangga samping lift sambil membawa senjata laras panjang untuk disimpan lemari senjata terdakwa Sambo," papar JPU yang masih membacakan dakwaan.
- Penulis :
- Desi Wahyuni