
Pantau – Tiga orang saksi diperiksa tim penyidik jampidsus kejagung, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik blast furnace complex (BFC), pada 2011, Selasa (18/10/2022).
“Memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011 atas nama Tersangka FB, ASS, BP, HW alias RH, dan Tersangka MR,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Saksi yang diperiksa adalah, DY (Group Head Corporate Banking II pada Bank Mandiri), MASI (Department Head Cement & Steel Department Bank Mandiri), T (Direktur PT Berdikari Pondasi Perkasa),
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” kata Ketut.
Kejagung sebelumnya merilis dugaan kerugian negara dalam kasus Krakatau Steel ini sekitar Rp6,9 triliun.
Kerugian sebagai akibat dari pelaksanaan perencanaan, tender/lelang, kontrak, dan pelaksanaan pembangunan, telah terjadi penyimpangan.
Sedianya PT. Krakatau Steel (persero) membangun Pabrik Blast Furnace Complex dengan tujuan untuk memajukan industri baja nasional dengan biaya produksi yang lebih murah yakni dengan Batubara, karena dengan menggunakan bahan bakar gas biaya produksi lebih mahal.
Penyimpangan diduga terjadi karena Kontrak pembangunan Pabrik Blast Furnace PT KS dengan sistem turnkey (terima jadi) sesuai dengan kontrak awal Rp4,7 triliun hingga addendum ke-4 membengkak menjadi Rp6,9 triliun.
Kontraktor pemenang dan pelaksana yaitu MCC CERI konsorsim dengan PT Krakatau Engineering. [Laporan: Syrudatin]
“Memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011 atas nama Tersangka FB, ASS, BP, HW alias RH, dan Tersangka MR,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Saksi yang diperiksa adalah, DY (Group Head Corporate Banking II pada Bank Mandiri), MASI (Department Head Cement & Steel Department Bank Mandiri), T (Direktur PT Berdikari Pondasi Perkasa),
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” kata Ketut.
Kejagung sebelumnya merilis dugaan kerugian negara dalam kasus Krakatau Steel ini sekitar Rp6,9 triliun.
Kerugian sebagai akibat dari pelaksanaan perencanaan, tender/lelang, kontrak, dan pelaksanaan pembangunan, telah terjadi penyimpangan.
Sedianya PT. Krakatau Steel (persero) membangun Pabrik Blast Furnace Complex dengan tujuan untuk memajukan industri baja nasional dengan biaya produksi yang lebih murah yakni dengan Batubara, karena dengan menggunakan bahan bakar gas biaya produksi lebih mahal.
Penyimpangan diduga terjadi karena Kontrak pembangunan Pabrik Blast Furnace PT KS dengan sistem turnkey (terima jadi) sesuai dengan kontrak awal Rp4,7 triliun hingga addendum ke-4 membengkak menjadi Rp6,9 triliun.
Kontraktor pemenang dan pelaksana yaitu MCC CERI konsorsim dengan PT Krakatau Engineering. [Laporan: Syrudatin]
- Penulis :
- Desi Wahyuni