
Pantau - Tersangka kasus dugaan peredaran narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa (TM), dipindahkan dari Mabes Polri ke Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022). Namun, pada saat pemindahan Teddy, dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, menyatakan tidak ada perlakuan khusus terhadap Teddy Minahasa.
"Enggak ada. Sama saja, karena ini statusnya sudah tersangka dan jadi tahanan Polda Metro Jaya," ujar Zulpan.
Mantan Kapolda Sumatera Barat itu tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 18.20 WIB. Kedatangannya tidak ditampilkan ke publik. Zulpan menyatakan kedatangan Teddy ke Polda memang tidak untuk ditampilkan ke publik.
"Kan itu tidak untuk ditampilkan dulu. Yang jelas, mulai malam ini dilakukan (penahanan) di Polda Metro," kata Zulpan.
Baca juga: Pengacara AKBP Doddy Sebut Irjen Teddy Minahasa Otak Kasus Peredaran Narkoba
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Pol. Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat (14/10/2022).
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, menyatakan tidak ada perlakuan khusus terhadap Teddy Minahasa.
"Enggak ada. Sama saja, karena ini statusnya sudah tersangka dan jadi tahanan Polda Metro Jaya," ujar Zulpan.
Mantan Kapolda Sumatera Barat itu tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 18.20 WIB. Kedatangannya tidak ditampilkan ke publik. Zulpan menyatakan kedatangan Teddy ke Polda memang tidak untuk ditampilkan ke publik.
"Kan itu tidak untuk ditampilkan dulu. Yang jelas, mulai malam ini dilakukan (penahanan) di Polda Metro," kata Zulpan.
Baca juga: Pengacara AKBP Doddy Sebut Irjen Teddy Minahasa Otak Kasus Peredaran Narkoba
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Pol. Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat (14/10/2022).
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati
- Penulis :
- Aries Setiawan