
Pantau - Pengacara AKBP Doddy Prawiranegara, Adriel Viari Purba, mengungkap bahwa kliennya menyebut Irjen Pol. Teddy Minahasa adalah otak dari kasus peredaran narkoba ini.
"Semuanya memberi keterangan bahwa Irjen Teddy yang menjadi otak atas skenario semua rentetan peristiwa ini," ujar Adriel kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (22/10/2022.
Menurutnya, perintah Teddy kepada Doddy untuk mengungkap kasus narkoba yang melibatkan Linda Pujiastuti tidak masuk akal, karena saat itu Doddy sedang menjadi anggota logistik Polda Sumbar.
"Kenapa pak Teddy tidak menyuruh saja di Polda Sumbar kenapa harus pak Doddy yang notabennya anggota logistik Polda Sumbar," kata Adriel.
Selain itu, Adriel turut merasa kasus ini sangat janggal dan sangat dibuat-buat. Dugaannya itu berdasarkan penjelasan dari semua kliennya.
"saya sudah cross check mereka semua karena saya kan juga mendampingi," ucapnya.
Diketahui, Adriel juga menjadi pengacara tersangka yang lainnya yakni, Syamsul Ma'arif, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, AIPTU Janto P Situmorang dan Muhamad Nasir.
Adriel Viari Purba menyebut bahwa Irjen Teddy Minahasa memerintahkan kliennya untuk menyisihkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan Polres Bukittinggi.
"Penjelasan Pak Doddy itu saat saya konfirmasi memang pada saat di-chat itu Pak Teddy bilang begini, 'Tolong dipisahkan seperempat untuk bonus buat anggota'," katanya.
"Saya juga kurang paham itu maksudnya, belum saya dalami lagi, apakah itu sabunya buat anggota atau hasil jualannya ini, kan ada dua dugaan," tambahya.
Ia juga mengatakan bahwa Teddy memerintahkan Doddy untuk menukar barang bukti sabu itu dengan tawas. Teddy memerintahkan hal tesebut karena Doddy saat itu menjabat Kapolres Bukittinggi.
"Saya tegaskan di BAP semua menjelaskan seperti itu dan ada di dalam chat, 'Mas tukar sabu dengan tawas, seperempat'," kata Adriel.
Doddy telah menolak perintah Teddy namun krena ada desakan akhirnya, Doddy tetap melakukan perintah tesebut.
"Dia sudah menolak perintah atasan yang salah. Dia bilang 'Siap tidak berani Jenderal', itu kata Pak Doddy ada di chat-nya di WhatsApp. Memang desakan penuh desakan, tekanan penuh tekanan akhirnya dia menjalani perintah tersebut," ujar Adriel.
Adriel juga mengatakan bahwa pihaknya berencana Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ia hendak meminta perlindungan hukum untuk kliennya dan mengajukan Doddy sebagai justice collaborator.
"Mungkin hari Senin kita akan bersurat ke LPSK. Untuk pastinya minta perlindungan hukum untuk klien-klien kami," katanya.
Selain untuk Doddy, Adriel juga akan meminta perlindunga kepada LPSK untuk Linda Pujiastuti dan Syamsul Maarif. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa.
"Yang minta perlindungan hukum ini AKBP Doddy, Ibu Linda Pudjiastuti, Bapak Syamsul Maarif. Karena tiga orang ini adalah saksi kunci, yang bisa menjelaskan secara gamblang bagaimana peran Pak Teddy," ucap Adriel.
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan 11 orang tersangka kasus peredaran narkoba yang melibatkan 5 anggota Polri yakni Irjen Pol. Teddy Minahasa, AKBP Doddy, Kompol KS , Aiptu J, dan Aipda A, sementara 6 tersangka lainnya merupakan warga sipil.
Diketahui, Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
“Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti sabu dari Sumbar, sudah menjadi 3,3 kilogram yang kita amankan dan 1,7 kilogram sabu yang sudah dijual oleh tersangka yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa.
Baca Juga: AKBP Doddy Terseret Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Sang Ayah: Kecolongan Seperti Disambar Geledek
"Semuanya memberi keterangan bahwa Irjen Teddy yang menjadi otak atas skenario semua rentetan peristiwa ini," ujar Adriel kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (22/10/2022.
Menurutnya, perintah Teddy kepada Doddy untuk mengungkap kasus narkoba yang melibatkan Linda Pujiastuti tidak masuk akal, karena saat itu Doddy sedang menjadi anggota logistik Polda Sumbar.
"Kenapa pak Teddy tidak menyuruh saja di Polda Sumbar kenapa harus pak Doddy yang notabennya anggota logistik Polda Sumbar," kata Adriel.
Selain itu, Adriel turut merasa kasus ini sangat janggal dan sangat dibuat-buat. Dugaannya itu berdasarkan penjelasan dari semua kliennya.
"saya sudah cross check mereka semua karena saya kan juga mendampingi," ucapnya.
Diketahui, Adriel juga menjadi pengacara tersangka yang lainnya yakni, Syamsul Ma'arif, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, AIPTU Janto P Situmorang dan Muhamad Nasir.
Adriel Viari Purba menyebut bahwa Irjen Teddy Minahasa memerintahkan kliennya untuk menyisihkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan Polres Bukittinggi.
"Penjelasan Pak Doddy itu saat saya konfirmasi memang pada saat di-chat itu Pak Teddy bilang begini, 'Tolong dipisahkan seperempat untuk bonus buat anggota'," katanya.
"Saya juga kurang paham itu maksudnya, belum saya dalami lagi, apakah itu sabunya buat anggota atau hasil jualannya ini, kan ada dua dugaan," tambahya.
Ia juga mengatakan bahwa Teddy memerintahkan Doddy untuk menukar barang bukti sabu itu dengan tawas. Teddy memerintahkan hal tesebut karena Doddy saat itu menjabat Kapolres Bukittinggi.
"Saya tegaskan di BAP semua menjelaskan seperti itu dan ada di dalam chat, 'Mas tukar sabu dengan tawas, seperempat'," kata Adriel.
Doddy telah menolak perintah Teddy namun krena ada desakan akhirnya, Doddy tetap melakukan perintah tesebut.
"Dia sudah menolak perintah atasan yang salah. Dia bilang 'Siap tidak berani Jenderal', itu kata Pak Doddy ada di chat-nya di WhatsApp. Memang desakan penuh desakan, tekanan penuh tekanan akhirnya dia menjalani perintah tersebut," ujar Adriel.
Adriel juga mengatakan bahwa pihaknya berencana Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ia hendak meminta perlindungan hukum untuk kliennya dan mengajukan Doddy sebagai justice collaborator.
"Mungkin hari Senin kita akan bersurat ke LPSK. Untuk pastinya minta perlindungan hukum untuk klien-klien kami," katanya.
Selain untuk Doddy, Adriel juga akan meminta perlindunga kepada LPSK untuk Linda Pujiastuti dan Syamsul Maarif. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa.
"Yang minta perlindungan hukum ini AKBP Doddy, Ibu Linda Pudjiastuti, Bapak Syamsul Maarif. Karena tiga orang ini adalah saksi kunci, yang bisa menjelaskan secara gamblang bagaimana peran Pak Teddy," ucap Adriel.
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan 11 orang tersangka kasus peredaran narkoba yang melibatkan 5 anggota Polri yakni Irjen Pol. Teddy Minahasa, AKBP Doddy, Kompol KS , Aiptu J, dan Aipda A, sementara 6 tersangka lainnya merupakan warga sipil.
Diketahui, Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
“Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti sabu dari Sumbar, sudah menjadi 3,3 kilogram yang kita amankan dan 1,7 kilogram sabu yang sudah dijual oleh tersangka yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa.
Baca Juga: AKBP Doddy Terseret Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Sang Ayah: Kecolongan Seperti Disambar Geledek
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia