
Pantau - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap pengedar narkoba, Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), selaku Supervisor Koin Bar di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hilda Dame Ulina Pangaribuan dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Hakim Ketua Nani Sukmawati di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/3/2025).
Hakim menyatakan, bahwa terdakwa Hilda telah melakukan permufakatan jahat berupa menawarkan narkoba jenis ekstasi untuk dijual.
Kemudian, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan atau menerima narkotika golongan I.
"Perbuatan terdakwa Hilda terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas NaniTerdakwa Hilda Dame Ulina Pangaribuan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:
Ini Pesan Menko Polkam Kepada Generasi Muda Terkait Bahaya Narkotika
Berikut penjelasan pasal yang dikenakan:
Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika
- Mengatur tentang perbuatan menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam jumlah lebih dari 5 gram.
- Ancaman hukuman: pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika
- Mengatur tentang permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, termasuk dalam proses perencanaan atau keterlibatan beberapa pihak dalam kejahatan narkotika.
- Ancaman hukuman: pidana yang sama dengan tindak pidana yang direncanakan, dalam hal ini mengikuti ancaman Pasal 114 ayat (2).
Vonis 20 tahun yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman seumur hidup, tetapi tetap dalam koridor ancaman pidana sesuai pasal yang dikenakan.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah