
Pantau - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berharap Pemerintah Arab Saudi menambah kuota haji untuk Indonesia pada 2023.
Hal ini disampaikan Menag Yaqut saat menerima kunjungan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah di Auditorium HM Rasjidi Kementerian Agama, Jakarta, Senin (24/10/2022).
Selain itu, Menag juga meminta syarat pembatasan usia 65 tahun dihapus karena jumlah jemaah haji lansia di Indonesia sangat banyak.
"Kami berharap setelah pandemi membaik, kuota akan kembali normal," ujar Menag Yaqut.
Merespons harapan Menag Yaqut tentang penghapusan syarat usia 65 tahun, Menteri Haji Tawfiq menyampaikan bahwa pemberlakuan syarat itu dalam konteks kondisi pandemi Covid-19.
Jika ada perbaikan keadaan, tentu akan ada perubahan kebijakan terkait pembatasan umur.
"Saya yakin kalau sudah normal kondisinya, maka akan ada kelonggaran. Kabar baiknya, pandemi Covid-19 sudah semakin mereda," ujar Tawfiq.
Pada pelaksanaan ibadah haji 1443 Hijriah/2022 Masehi, Indonesia mendapat kuota haji sebesar 100.051 orang. Jumlah ini hanya sekitar 46 persen dari kuota normal yang diberikan pada tahun-tahun sebelumnya.
Kuota haji Indonesia pada 2022 sebanyak 100.051 terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus. Dalam tahun-tahun sebelumnya, kuota haji reguler Indonesia mencapai 155.200 (2015 dan 2016), 204.000 (2017 dan 2018), serta 214.000 orang pada 2019.
Tidak ada keberangkatan jemaah haji pada 2020 dan 2021 serta adanya pembatasan kuota pada 2022 berdampak pada daftar tunggu jemaah haji yang panjang.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief menyebut daftar tunggu yang awalnya 20 tahun kini menjadi 40 tahun, yang tadinya 30 tahun menjadi 60 tahun.
Pembahasan Menag dengan Menteri Haji Arab
Pada pertemuan Menag Yaqut dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi hari ini banyak membahas sejumlah hal.
"Kami memperbincangkan beberapa hal terkait perhajian, mulai dari kuota haji, bagaimana peningkatan pelayanan terhadap jemaah haji perempuan karena jumlahnya lebih banyak, termasuk bagaimana Indonesia diberi kemudahan oleh Pemerintah Arab Saudi dalam mengurus haji dan umrah," ujar Menag Yaqut.
"Sekarang visa umrah bisa berlaku hingga 90 hari dan jemaah bisa berkunjung ke seluruh wilayah Saudi. Ini informasi yang sangat menggembirakan, khususnya buat umat Islam yang ingin datang ke Tanah Suci," sambungnya.
Hadir dalam pertemuan ini, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief beserta jajarannya, para Staf Khusus Menteri Agama, dan Dubes Indonesia untuk Arab Saudi Abdul Aziz. Hadir juga Dubes Saudi di Indonesia Essam Al-Tsagafi dan jajaran Kementerian Haji dan Umrah.
Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah mengaku senang bisa mengunjungi Indonesia, negara berpenduduk muslim terbesar di dunia. Ini merupakan kunjungan resmi pertama Menteri Haji Saudi ke Indonesia.
"Saya sangat gembira bisa bertemu saudara saya, Menteri Yaqut. Kami juga sangat antusias untuk memberikan pelayanan terbaik untuk jemaah haji Indonesia," ucap Menteri Haji Tawfiq.
Menurutnya, komunikasi dirinya dengan Menteri Agama terus berjalan secara intensif dalam rangka meningkatkan kualitas layanan jemaah haji. "Ini adalah bagian terpenting dari upaya peningkatan pelayanan terbaik yang harus kami berikan ke jemaah haji dan umrah," tegasnya.
Kemudahan Umrah
Menteri Haji Tawfiq menjelaskan ada sejumlah kemudahan yang akan diberikan kepada jemaah umrah Indonesia.
Pertama, pihaknya telah menghapus syarat mahram bagi jemaah perempuan. Kedua, masa berlaku visa umrah diperpanjang hingga 90 hari. Ketiga, visa umrah bisa digunakan untuk mengunjungi seluruh wilayah Saudi, tidak hanya untuk ke Makkah dan Madinah saja.
Disinggung soal syarat vaksin meningitis, Menteri Haji Tawfiq menegaskan bahwa tidak ada persyaratan kesehatan apa pun bagi jemaah umrah. "Tidak ada syarat kesehatan dan tidak ada syarat umur," tegas Tawfiq.
Pemerintah Saudi, lanjut Tawfiq, juga telah menyiapkan platform 'Nusuk'. Dengan aplikasi ini, setiap orang bisa memilih paket yang ada. "Visa akan keluar tidak lebih dari 24 jam. Kami terus berusaha memberikan kemudahan," kata Menteri Tawfiq.
Hal ini disampaikan Menag Yaqut saat menerima kunjungan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah di Auditorium HM Rasjidi Kementerian Agama, Jakarta, Senin (24/10/2022).
Selain itu, Menag juga meminta syarat pembatasan usia 65 tahun dihapus karena jumlah jemaah haji lansia di Indonesia sangat banyak.
"Kami berharap setelah pandemi membaik, kuota akan kembali normal," ujar Menag Yaqut.
Merespons harapan Menag Yaqut tentang penghapusan syarat usia 65 tahun, Menteri Haji Tawfiq menyampaikan bahwa pemberlakuan syarat itu dalam konteks kondisi pandemi Covid-19.
Jika ada perbaikan keadaan, tentu akan ada perubahan kebijakan terkait pembatasan umur.
"Saya yakin kalau sudah normal kondisinya, maka akan ada kelonggaran. Kabar baiknya, pandemi Covid-19 sudah semakin mereda," ujar Tawfiq.
Pada pelaksanaan ibadah haji 1443 Hijriah/2022 Masehi, Indonesia mendapat kuota haji sebesar 100.051 orang. Jumlah ini hanya sekitar 46 persen dari kuota normal yang diberikan pada tahun-tahun sebelumnya.
Kuota haji Indonesia pada 2022 sebanyak 100.051 terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus. Dalam tahun-tahun sebelumnya, kuota haji reguler Indonesia mencapai 155.200 (2015 dan 2016), 204.000 (2017 dan 2018), serta 214.000 orang pada 2019.
Tidak ada keberangkatan jemaah haji pada 2020 dan 2021 serta adanya pembatasan kuota pada 2022 berdampak pada daftar tunggu jemaah haji yang panjang.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief menyebut daftar tunggu yang awalnya 20 tahun kini menjadi 40 tahun, yang tadinya 30 tahun menjadi 60 tahun.
Pembahasan Menag dengan Menteri Haji Arab
Pada pertemuan Menag Yaqut dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi hari ini banyak membahas sejumlah hal.
"Kami memperbincangkan beberapa hal terkait perhajian, mulai dari kuota haji, bagaimana peningkatan pelayanan terhadap jemaah haji perempuan karena jumlahnya lebih banyak, termasuk bagaimana Indonesia diberi kemudahan oleh Pemerintah Arab Saudi dalam mengurus haji dan umrah," ujar Menag Yaqut.
"Sekarang visa umrah bisa berlaku hingga 90 hari dan jemaah bisa berkunjung ke seluruh wilayah Saudi. Ini informasi yang sangat menggembirakan, khususnya buat umat Islam yang ingin datang ke Tanah Suci," sambungnya.
Hadir dalam pertemuan ini, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief beserta jajarannya, para Staf Khusus Menteri Agama, dan Dubes Indonesia untuk Arab Saudi Abdul Aziz. Hadir juga Dubes Saudi di Indonesia Essam Al-Tsagafi dan jajaran Kementerian Haji dan Umrah.
Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah mengaku senang bisa mengunjungi Indonesia, negara berpenduduk muslim terbesar di dunia. Ini merupakan kunjungan resmi pertama Menteri Haji Saudi ke Indonesia.
"Saya sangat gembira bisa bertemu saudara saya, Menteri Yaqut. Kami juga sangat antusias untuk memberikan pelayanan terbaik untuk jemaah haji Indonesia," ucap Menteri Haji Tawfiq.
Menurutnya, komunikasi dirinya dengan Menteri Agama terus berjalan secara intensif dalam rangka meningkatkan kualitas layanan jemaah haji. "Ini adalah bagian terpenting dari upaya peningkatan pelayanan terbaik yang harus kami berikan ke jemaah haji dan umrah," tegasnya.
Kemudahan Umrah
Menteri Haji Tawfiq menjelaskan ada sejumlah kemudahan yang akan diberikan kepada jemaah umrah Indonesia.
Pertama, pihaknya telah menghapus syarat mahram bagi jemaah perempuan. Kedua, masa berlaku visa umrah diperpanjang hingga 90 hari. Ketiga, visa umrah bisa digunakan untuk mengunjungi seluruh wilayah Saudi, tidak hanya untuk ke Makkah dan Madinah saja.
Disinggung soal syarat vaksin meningitis, Menteri Haji Tawfiq menegaskan bahwa tidak ada persyaratan kesehatan apa pun bagi jemaah umrah. "Tidak ada syarat kesehatan dan tidak ada syarat umur," tegas Tawfiq.
Pemerintah Saudi, lanjut Tawfiq, juga telah menyiapkan platform 'Nusuk'. Dengan aplikasi ini, setiap orang bisa memilih paket yang ada. "Visa akan keluar tidak lebih dari 24 jam. Kami terus berusaha memberikan kemudahan," kata Menteri Tawfiq.
- Penulis :
- Aries Setiawan