Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ricky Rizal

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ricky Rizal
Pantau - Majelis Hakim menolak eksepsi Bripka Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Eksepsi ini dibacakan Hakim Ketua dalam sidang kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (26/10/2022). Hakim menyebut, Ricky berperan mengawasi Yosua agar tak melarikan diri sebelum pembunuhan yang didalangi Ferdy Sambo dilakukan.

“Saksi Ricky Rizal Wibowo yang sudah mengetahui rencana jahat tersebut tidak ikut masuk ke dalam rumah dinas Duren Tiga No. 46, tetapi tetap berdiri di garasi rumah untuk mengawasi keberadaan Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang sedang berdiri di taman halaman rumah dinas tersebut guna memastikan Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat tidak ke mana-mana,” kata hakim ketua.

Sidang dakwaan sebelumnya, Senin (17/10/2022), JPU mengatakan, Ricky malah ikut mendukung rencana Ferdy Sambo untuk merenggut nyawa Brigadir J. JPU awalnya menuturkan, Putri Candrawathi mengetahui semua rencana jahat suaminya, Ferdy Sambo.

“Bahwa rencana jahat Terdakwa Ferdy Sambo untuk merampas nyawa Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang akan dilaksanakan di rumah dinas Duren Tiga No. 46 juga diketahui Saksi Putri Candrawathi. Namun bukannya membuat Terdakwa Ferdy Sambo dan Saksi Putri Candrawathi yang merupakan suami istri tersebut saling mengingatkan untuk mengurungkan terlaksananya niat jahat akan tetapi keduanya justru saling bekerja sama untuk mengikuti dan mendukung kehendak Terdakwa Ferdy Sambo,” ungkap jaksa.

Dalam kasus ini, Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf.
Penulis :
Desi Wahyuni