Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo cs, Kecuali Bharada E

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo cs, Kecuali Bharada E
Pantau - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak eksepsi alias nota keberatan terdakwa Ferdy Sambo cs dalam sidang putusan sela, Rabu (26/10/2022).

Diantaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal. Sementara Bharada E tidak mengajukan eksepsi dalam persidangan sebelumnya.

Sidang terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat serta obstruction of justice ini berlanjut ke tahap pembuktian.

“Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela, Rabu (26/10/2022).

Begitu juga bunyi pernyataan eksepsi yang ditolak majelis hakim kepada Putri, Kuat dan Ricky Rizal.

Ke empat terdakwa diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan (8/7/2022).

Sidang Selanjutnya Pembuktian

Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan para saksi di persidangan.

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah menjalani sidang terkait kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice. Kemudian, Sambo mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
Penulis :
Desi Wahyuni

Terpopuler