Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Tiga Pria Ditangkap karena Curi Aki dan Panel Lampu Jalanan di Lebak Banten

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Tiga Pria Ditangkap karena Curi Aki dan Panel Lampu Jalanan di Lebak Banten
Pantau - Tiga pria diamankan polisi karena diduga mencuri baterai lampu penerangan jalan umum (PJU) di Jalan Raya Cipanas, Desa Sindang Mulya, Kecamatan Maja, Lebak, Banten.

Pelaku mencuri satu unit baterai PJU. Saat ditanya, pelaku memanjat tiang listrik untuk mengambil aki dan box besi atau panel tersebut.

Wakapolres Lebak Kompol Roby Heri Saputra mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Minggu (23/10/2022) pukul 01.30 WIB. Pelaku berinisial SK (27), DD (47) dan JH (27).

"Dugaan tindak pidana pencurian baterai lampu jalan, tepatnya di Jalan Raya Cipanas, Maja," kata Roby kepada awak media di Mapolres Lebak, Kamis (27/10/2022).

Roby menyebut modus pelaku dengan mendatangi tiang lampu di jalan sepi pada malam hari. Mereka memastikan adanya panel listrik di tiang tersebut. Pelaku kemudian memanjatnya untuk mengambil aki dan box besi atau panel tersebut.

Dalam kasus ini, lanjut Roby, ketiga pelaku membagi peran. Pelaku SK bertugas mengambil box panel, caranya dengan melepas panel box menggunakan kunci inggris.

Pelaku DD menunggu di bawahnya sambil mengawasi dan membantu menurunkan box panel yang dilepas S. Sedangkan pelaku JH bertugas menunggu di dalam mobil.

"Saat petugas patroli, mencurigai kendaraan yang terparkir itu. Setelah didekati ada tiga orang, namun mereka kabur. Melalui jendela kendaraan yang di bawa pelaku, posisinya terbuka itu dan terdapat kotak box besi lampu panel surya penerang jalan," tuturnya.

"Setelah dikejar petugas, ketiganya mengakui baru saja melakukan tindak pidana pencurian berupa box besi untuk penerangan jalan raya, sehingga barang bukti dan ketiga pelaku tersebut langsung diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," sambungnya.

Polisi mencatat kurang lebih kerugian akibat peristiwa ini berkisar Rp 18 juta. Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit kotak besi untuk penyimpanan baterai, satu mobil, satu alat kunci inggris, kendaraan roda empat bernopol B-1384-WZE dan kebel 5 meter.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman selama lamanya 7 (Tujuh) Tahun.

 
Penulis :
Desi Wahyuni