
Pantau - Polsek Kunto Darussalam Rokan Hulu menetapkan petugas keamanan di Pondok Pesantren Takasus Qur’an Ar-Royyan, Rokan Hulu, Riau, menjadi tersangka usai menghukum santri dengan cara direndam di kolam ikan hingga tewas.
Kasus ini berawal saat pelaku bernama Lia Susanto dan rekannya memergoki korban, Hafiz (17) dan temannya keluar Ponpes tersebut tanpa izin pada Sabtu (22/10/2022).
"Pukul 4 00 pagi para santri diperintahkan masuk ke dalam kolam, salah satu dari santri pukul lonceng, karena sudah masuk jadwal salat tahajud dan akan solat subuh. Disuruh menyelam dan membasahi kepala," kata AKBP Pangucap Sagito, Kapolres Rokan Hulu, Senin (31/10/2022).
Terpisah, dari keterangan pelaku, korban dan temannya keluar Ponpes untuk membeli makanan yang lokasinya tak begitu jauh. Korban dan temannya pun sempat nongkrong di lapangan bola sebelum kembali ke Ponpes.
“Pelaku LS telah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Kapolsek Kunto Darussalam Rokan Hulu, AKP Fandri.
Tak ingin ketahuan, korban dan temannya masuk ke asrama dengan cara mengendap-endap dari lorong masjid dan kamar mandi. Pelaku yang mengetahui aksi para santri ini lalu melapor ke Kepala Sekolah, Ade Wiranata.
“Kemudian Lia Susanto menyuruh mereka untuk menyelam dan membasahi kepala. Setelah itu mereka keluar dari kolam satu persatu dan menyuruh mandi untuk bersih-bersih badan. Namun korban Hafiz tidak keluar dari kolam,” katanya.
Ade lalu meminta saksi lain untuk mengecek korban lantaran tak keluar dari kolam ikan tersebut. Setelah dicek, namun korban tidak kunjung keluar. TYak lama kemudian lalu dievakuasi ke rumah sakit Awal Bros Ujung Batu. Korban kemudian dinyatakan tewas.
Setelah diinterogasi, polisi akhirnya resmi menetapkan Lia Susanto sebagai orang yang bertanggung jawab. Lia kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (28/10/2022) lalu.
"Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara yang dijerat pasal Perlindungan Anak," kata Kapolsek.
Kasus ini berawal saat pelaku bernama Lia Susanto dan rekannya memergoki korban, Hafiz (17) dan temannya keluar Ponpes tersebut tanpa izin pada Sabtu (22/10/2022).
"Pukul 4 00 pagi para santri diperintahkan masuk ke dalam kolam, salah satu dari santri pukul lonceng, karena sudah masuk jadwal salat tahajud dan akan solat subuh. Disuruh menyelam dan membasahi kepala," kata AKBP Pangucap Sagito, Kapolres Rokan Hulu, Senin (31/10/2022).
Terpisah, dari keterangan pelaku, korban dan temannya keluar Ponpes untuk membeli makanan yang lokasinya tak begitu jauh. Korban dan temannya pun sempat nongkrong di lapangan bola sebelum kembali ke Ponpes.
“Pelaku LS telah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Kapolsek Kunto Darussalam Rokan Hulu, AKP Fandri.
Tak ingin ketahuan, korban dan temannya masuk ke asrama dengan cara mengendap-endap dari lorong masjid dan kamar mandi. Pelaku yang mengetahui aksi para santri ini lalu melapor ke Kepala Sekolah, Ade Wiranata.
“Kemudian Lia Susanto menyuruh mereka untuk menyelam dan membasahi kepala. Setelah itu mereka keluar dari kolam satu persatu dan menyuruh mandi untuk bersih-bersih badan. Namun korban Hafiz tidak keluar dari kolam,” katanya.
Ade lalu meminta saksi lain untuk mengecek korban lantaran tak keluar dari kolam ikan tersebut. Setelah dicek, namun korban tidak kunjung keluar. TYak lama kemudian lalu dievakuasi ke rumah sakit Awal Bros Ujung Batu. Korban kemudian dinyatakan tewas.
Setelah diinterogasi, polisi akhirnya resmi menetapkan Lia Susanto sebagai orang yang bertanggung jawab. Lia kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (28/10/2022) lalu.
"Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara yang dijerat pasal Perlindungan Anak," kata Kapolsek.
- Penulis :
- Desi Wahyuni