Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR Ingatkan Suntik Mati TV Analog Lawan Putusan MK

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

DPR Ingatkan Suntik Mati TV Analog Lawan Putusan MK
Pantau - Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menyatakan, kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memadamkan siaran analog melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia mengingatkan, MK telah melindungi pembatalan pelaksanaan ASO melalui putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 (nomor 7).

Putusan MK tersebut menyatakan, untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.

"Putusan MK dan UU berlaku untuk seluruh Indonesia, bersifat final dan mengikat. Jadi kalau ada peraturan bahwa siaran TV analog diganti dengan siaran digital, jelas itu ada pelanggaran," tegas Bambang Pacul, sapaan akrabnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/11/2022).

Bambang menyatakan, kebijakan suntik mati siaran analog akan merugikan banyak orang. Menurutnya, tingkat ekonomi sebagian masyarakat belum memungkinkan untuk pindah ke TV digital.

Ia menyarankan agar kebijakan ini didiskusikan kembali dengan DPR RI untuk mencari solusi dan jalan tengahnya.

"Ya, kita bahas bersama. Seperti apa mekanisme yang ideal dan tidak berdampak merugikan masyarakat luas," tandasnya.

Kemenkominfo telah resmi mematikan seluruh siaran analog per 2 November 2022 pukul 24.00 WIB untuk wilayah Jabodetabek.

Masyarakat yang pesawat TV-nya belum digital harus memasang set top box (STB) agar tetap dapat menonton siaran TV.
Penulis :
Aditya Andreas