Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Mobil Sport Bodong Pelat RFD Diusut Polisi

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

Mobil Sport Bodong Pelat RFD Diusut Polisi
Pantau - Heboh soal pemasangan pelat khusus dengan seri RFD pada mobil sport B 1983 RFD. Diketahui, pelat dengan seri RFD merupakan pelat rahasia untuk kendaraan pejabat TNI AD.

Penggunaan nomor khusus sendiri diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No.3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas. Perkap yang terdiri dari 24 butir pasal itu mengatur teknis tentang bagaimana mendapatkan STNK dan TNKB khusus atau rahasia.

Dirlantas Polda Metro Jaya menelusuri kepemilikan mobil sport tersebut yang diketahui ternyata bodong.

"Semua pelat nomor, termasuk RFD dikeluarkan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya," kata Kadispenad, Brigjen Hamim Tohari, Jumat (4/11/2022).

Ia mengatakan data pengguna pelat RFD tersebut ada di Polda Metro Jaya.

"Data pelat nomor tersebut ada di Polda Metro Jaya. Saat ini kami masih berkoordinasi," ucapnya.
Penulis :
renalyaarifin