
Pantau – KPK Telah Tetapkan tersangka baru kasus dugaan pengurusan perkara di Mahkamah Agung, pasca OTT Hakim Agung beberapa waktu lalu, Kamis (10/11/2022).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengembangkan penyidikan baru kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Dia mengatakan, pihaknya telah menemukan kecukupan alat bukti, dan langsung menetapkan tersangkanya.
Ali mengungkapkan segera mengumumkan tersangkanya pada saat penyidikan kasusnya mencukupi.
“Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti, maka benar saat ini KPK sedang mengembangkan penyidikan baru pada perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA,” ujar Ali pada keterangan tertulisnya.
Kasus suap di Mahkamah Agung ini bermula dari OTT KPK, kemudian menetapkan 10 tersangka di antaranya Sudrajad Dimyati (Hakim Agung pada Mahkamah Agung) dan Elly Tri Pangestu (Hakim, Panitera Pengganti Mahkamah Agung).
Kemudian, Desy Yustria dan Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung),Redi, Albasri (keduanya PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera dan Eko Suparno (Pengacara), serta, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).
Dari tangan para tersangka, KPK menemukan alat bukti uang suap tunai berbentuk pecahan dolar Singapura sebesar 205 ribu atau setara Rp2,2 miliar dan pecahan Rp50 juta.
Uang tersebut terkait pengurusan perkara pailit debitur koperasi simpan pinjam Intidana oleh Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.
Keduanya menggunakan jasa pengacara Yosep Parera dan Eko agar Mahkamah Agung menguatkan putusan kasasi perkara kepailitan KSP Intidaya tersebut.
Sementara terkait kasus dugaan pencucian uang yang melibatkan mantan Sekretaris MA Nurhadi, KPK memeriksa 2 orang saksi yakni Herlinawat Notaris PPAT dan Raila Solantika karyawan swasta. [Laporan: Syrudatin]
Baca juga: KPK Periksa Plt Dirjen Diktiristek-Rektor ITS soal Suap Penerimaan Calon Maba di Unila
Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Baru terkait Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengembangkan penyidikan baru kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Dia mengatakan, pihaknya telah menemukan kecukupan alat bukti, dan langsung menetapkan tersangkanya.
Ali mengungkapkan segera mengumumkan tersangkanya pada saat penyidikan kasusnya mencukupi.
“Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti, maka benar saat ini KPK sedang mengembangkan penyidikan baru pada perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA,” ujar Ali pada keterangan tertulisnya.
Kasus suap di Mahkamah Agung ini bermula dari OTT KPK, kemudian menetapkan 10 tersangka di antaranya Sudrajad Dimyati (Hakim Agung pada Mahkamah Agung) dan Elly Tri Pangestu (Hakim, Panitera Pengganti Mahkamah Agung).
Kemudian, Desy Yustria dan Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung),Redi, Albasri (keduanya PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera dan Eko Suparno (Pengacara), serta, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).
Dari tangan para tersangka, KPK menemukan alat bukti uang suap tunai berbentuk pecahan dolar Singapura sebesar 205 ribu atau setara Rp2,2 miliar dan pecahan Rp50 juta.
Uang tersebut terkait pengurusan perkara pailit debitur koperasi simpan pinjam Intidana oleh Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.
Keduanya menggunakan jasa pengacara Yosep Parera dan Eko agar Mahkamah Agung menguatkan putusan kasasi perkara kepailitan KSP Intidaya tersebut.
Sementara terkait kasus dugaan pencucian uang yang melibatkan mantan Sekretaris MA Nurhadi, KPK memeriksa 2 orang saksi yakni Herlinawat Notaris PPAT dan Raila Solantika karyawan swasta. [Laporan: Syrudatin]
Baca juga: KPK Periksa Plt Dirjen Diktiristek-Rektor ITS soal Suap Penerimaan Calon Maba di Unila
Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Baru terkait Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA
- Penulis :
- M Abdan Muflih