Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kemen PPPA Minta Penganiaya Balita hingga Tewas di Apartemen Kalibata Dihukum Seberat-beratnya

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Kemen PPPA Minta Penganiaya Balita hingga Tewas di Apartemen Kalibata Dihukum Seberat-beratnya
Pantau - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) meminta aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada YA (31), pelaku yang menganiaya balita perempuan (2) hingga meninggal dunia.

YA menganiaya korban yang merupakan anak dari pacarnya di Apartemen Kalibata City, Jakarta, Sabtu (3/12/2022).

"Pelakunya pantas diberikan pemberatan hukuman," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar kepada ANTARA, di Jakarta.

Pihaknya sangat menyesalkan peristiwa yang menimpa balita tak berdosa itu. Menurut Nahar, pelaku seharusnya melindungi dan mengasuh korban, tetapi malah melakukan kekerasan.

Baca juga: Detik-detik Pelaku Gendong Balita Anak Pacar yang Tewas Dianiaya, Kepala Korban Terkulai

"Karena apapun alasannya, pelakunya sebagai orang tua atau orang yang harusnya mengasuh dan melindungi, bukan melakukan kekerasan terhadap anak yang diasuhnya," kata Nahar.

Peristiwa bermula ketika ibu korban menitipkan korban kepada YA karena sang ibu harus bekerja.

Pelaku kemudian membawa korban ke apartemennya di kawasan Jakarta Selatan. Korban mengatakan kepada YA bahwa hendak buang air besar. YA pun kemudian membersihkan korban di kamar mandi.

YA melepas popok korban dengan cara salah yang mengakibatkan kepala korban terbentur. Korban pun menangis. Merasa kesal karena korban terus menangis, pelaku kemudian menganiaya korban hingga tak sadarkan diri. Korban dilempar ke lantai hingga mengakibatkan tengkoraknya retak.

Baca juga: Balita 2 Tahun Tewas Dianiaya Pacar Ibu di Apartemen Jaksel, Pelaku Ditangkap dan Ditahan

Pelaku kemudian membawa korban ke rumah sakit. Namun, balita malang itu sudah tidak bernyawa setibanya di rumah sakit.
Penulis :
Aries Setiawan