
Pantau – Nasib apes menimpa seorang pemuda bernama Khrisna (21) asal Sragen, Jawa Timur, yang terpaksa harus berurusan kembali dengan pihak kepolisian usai dirinya baru saja bebas dari jeruji besi.
Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera mengungkapkan bahwa Khrisna baru saja bebas dari penjara seminggu yang lalu, namun harus kembali diamankan karena melakukan aksi pencurian dengan kekerasan, yakni mencuri tas dan laptop milik korban bernama Sarah Andriani warga asal Mantingan.
“Jadi pelaku KH ini baru seminggu bebas dari penjara namun diamankan lagi lantaran terlibat pencurian dengan kekerasan,” kata Dwiasi saat dikonfirmasi pada Senin (12/12/2022).
“Korban tindakan curas oleh pelaku yakni warga Pakah, Mantingan dengan barang bukti tas dan laptop,” imbuhnya.
Diketahui, Khrisna sebelumnya dikenakan hukuman penjara selama tiga tahu atas tindakan pencurian.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Agung Joko Haryono mengatakan bahwa Khrisnya melangsungkan aksinya tak sendirian, melainkan dengan kerabatnya bernama Faldi Prida (21).
Adapun modus dari kedua pelaku adalah dengan cara mengincar para pekerja yang jam pulangnya di malam hari, kemudian mereka membuntutinya dan merampas barang berharga milik korban.
“Jadi pelaku dua orang dengan modus mengikuti sasaran pekerja yang pulangnya malam. Mereka membuntuti dan menempel merampas tas dan perhiasan berharga lainnya,” kata Agung, Senin (12/12/2022).
Ia juga menjelaskan jika pelaku melakukan pencurian karena ingin pergi berkaraoke tetapi tidak punya uang sehingga pelaku terpaksa mencuri barang berharga korban.
“Alasannya kangen tempat hiburan malam nge-room karaoke ndak punya uang hingga nekat melakukan perampasan atau pembegalan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP Ancaman Hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera mengungkapkan bahwa Khrisna baru saja bebas dari penjara seminggu yang lalu, namun harus kembali diamankan karena melakukan aksi pencurian dengan kekerasan, yakni mencuri tas dan laptop milik korban bernama Sarah Andriani warga asal Mantingan.
“Jadi pelaku KH ini baru seminggu bebas dari penjara namun diamankan lagi lantaran terlibat pencurian dengan kekerasan,” kata Dwiasi saat dikonfirmasi pada Senin (12/12/2022).
“Korban tindakan curas oleh pelaku yakni warga Pakah, Mantingan dengan barang bukti tas dan laptop,” imbuhnya.
Diketahui, Khrisna sebelumnya dikenakan hukuman penjara selama tiga tahu atas tindakan pencurian.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Agung Joko Haryono mengatakan bahwa Khrisnya melangsungkan aksinya tak sendirian, melainkan dengan kerabatnya bernama Faldi Prida (21).
Adapun modus dari kedua pelaku adalah dengan cara mengincar para pekerja yang jam pulangnya di malam hari, kemudian mereka membuntutinya dan merampas barang berharga milik korban.
“Jadi pelaku dua orang dengan modus mengikuti sasaran pekerja yang pulangnya malam. Mereka membuntuti dan menempel merampas tas dan perhiasan berharga lainnya,” kata Agung, Senin (12/12/2022).
Ia juga menjelaskan jika pelaku melakukan pencurian karena ingin pergi berkaraoke tetapi tidak punya uang sehingga pelaku terpaksa mencuri barang berharga korban.
“Alasannya kangen tempat hiburan malam nge-room karaoke ndak punya uang hingga nekat melakukan perampasan atau pembegalan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP Ancaman Hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
- Penulis :
- M Abdan Muflih








