Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Tetapkan Sahat Tua Simanjuntak dan Tiga Lainnya Sebagai Tersangka Suap Dana Hibah

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

KPK Tetapkan Sahat Tua Simanjuntak dan Tiga Lainnya Sebagai Tersangka Suap Dana Hibah
Pantau – KPK mengumumkan Wakil Ketua (Waka) DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simanjuntak dan tiga lainnya ditetapkan sebagai tersangka suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat.

KPK menyita sejumlah uang sekitar Rp1 miliar dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim).

“KPK dalam penangkapan tersebut mengamankan beberapa orang dan sejumlah uang sebagai barang bukti yang masih terus kami kembangkan,” jelas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis (15/12/2022).

 

"Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 4 orang sebagai tersangka yaitu STPS Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024," kata Johanis dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).

Keempat tersangka adalah:

Penerima:
1. Sahat Tua Simandjuntak (STPS), Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024
2. Rusdi (RS), staf ahli dari Sahat Tua

Pemberi:
3. Abdul Hamid (AH), Kepala Desa Jelgung di Kecamatan Robatal Sampang, Koordinator Kelompok Masyarakat
4. Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng, Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat

KPK akan menahan para tersangka selama 20 hari ke depan di beberapa rumah tahanan (rutan). Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

"Untuk kepentingan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 pertama terhitung tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023," kata Johanis.

Keempat orang tersebut ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah tempat di Jawa Timur (Jatim) pada Rabu (14/12) malam.

KPK turut mengamankan uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing sekitar Rp1 miliar dari OTT Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak dan kawan-kawan.

“Selain menangkap empat orang, tim KPK juga turut mengamankan bukti berupa uang pecahan rupiah dan mata uang asing serta sejumlah dokumen,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri menjelaskan dana hibah yang diduga dikorupsi itu bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur. Diduga, Sahat Tua sudah menerima Rp 5 miliar.

"KPK melakukan tangkap tangan dugaan korupsi terkait dengan dana hibah ke kelompok masyarakat," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Kamis (15/12/2022).

Baca Juga: Sayonara, Harian Republika Tutup
Penulis :
Desi Wahyuni