Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Kejari Maluku Tenggara Ungkap Dugaan Korupsi Dana Hibah untuk Pembangunan Masjid

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Kejari Maluku Tenggara Ungkap Dugaan Korupsi Dana Hibah untuk Pembangunan Masjid
Foto: Dua anggota tim penyidik Kejari Maluku Tenggara sementara melakukan penggeledahan dan memeriksa sejumlah dokumen terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan masjid di Maluku Tenggara, Selasa (17/12/2024) (ANTARA/HO/Kejati Maluku)

Pantau - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara menyita 37 dokumen penting dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah yang dialokasikan untuk pembangunan Masjid Nurul Jannah di Ohoi Nerong, Maluku Tenggara, pada tahun anggaran 2022.

"Penggeledahan dilakukan di Kantor Bupati Maluku Tenggara, tepatnya di bagian keuangan dan bagian Kesra," ujar Kasi Intelijen Kejari Maluku Tenggara, Avel Haezer M, dalam keterangan tertulis di Ambon, Selasa (17/12/2024).

Penggeledahan Berdasarkan Surat Perintah

Operasi penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasi Intel Kejari Maluku Tenggara bersama Kasi Tindak Pidana Khusus, Kasi Pidum, jaksa fungsional, dan didampingi dua anggota Polres Maluku Tenggara. Penggeledahan dilakukan berdasarkan sejumlah surat perintah, termasuk Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri yang diterbitkan pada Desember 2024.

Baca Juga:
Sudah Ada 2 Orang jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan CSR di Bank Indonesia
 

"Dokumen yang disita terdiri dari laporan keuangan dan dokumen pendukung yang diduga berkaitan langsung dengan penyalahgunaan dana hibah pembangunan masjid," jelas Avel.

Tanda Tangan Berita Acara

Proses penggeledahan ditutup dengan penandatanganan berita acara pada 17 Desember 2024. Dokumen yang disita diterima dari Kabid Penatausahaan Kas Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah serta Kabag Kesra Maluku Tenggara.

"Sebanyak 37 dokumen ini menjadi barang bukti penting untuk mendalami dugaan pelanggaran hukum yang terkait dengan penggunaan dana hibah," tambahnya.

Pelanggaran Hukum yang Diduga Terjadi

Kasus ini diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang kerugian keuangan negara akibat perbuatan melawan hukum.

Subsider, pasal lain yang disangkakan adalah Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama, yang mengatur penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

"Keadaan yang mendesak sesuai Pasal 34 ayat (2) dan Pasal 38 ayat (2) KUHAP juga menjadi dasar tindakan kami untuk segera melakukan penggeledahan dan penyitaan," tegasnya.

Langkah Selanjutnya

Kejari Maluku Tenggara akan melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk dari Bagian Keuangan dan Bagian Kesra Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara. Kejaksaan berkomitmen untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas demi mencegah kerugian negara lebih lanjut.

Penulis :
Ahmad Ryansyah

Terpopuler