Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Sudah Ada 2 Orang jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan CSR di Bank Indonesia

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Sudah Ada 2 Orang jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan CSR di Bank Indonesia
Foto: Gedung Bank Indonesia/ANTARA

Pantau - KPK mengungkapkan telah ada tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Terdapat dua tersangka yang telah ditetapkan sejak beberapa bulan lalu.

"Oh tersangka yang terkait perkara ini ada. Kita sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Rudi Setiawandi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).

Rudi tidak mejelaskan apakah sosok tersangka tersebut merupakan anggota DPR atau bukan. Tetapi, ia hanya menyebutkan total tersangka.

"Ada beberapa tersangka yang kita telah tempatkan. Dua orang tersangka. Sementara dua orang ya," ujar Rudi.

Baca: Ternyata Kasus Penyalahgunaan CSR di Bank Indonesia Mencuat Sejak September 2024

Baca juga: BI Buka Suara Terkait Penggeledahan Kasus Dana CSR

Selain itu, Rudi menuturkan dalam penggeledahan ruang kerja Gubernur Bank Indonesia tersebut, KPK menyita sejumlah barang.

"Ada beberapa yang kami peroleh, tentunya barang-barang tersebut yang kami peroleh nanti akan kami klarifikasi," tutur Rudi.

Diketahui, penggeledahan sejumlah ruangan di kantor pusat Bank Indonesia di Thamrin, Jakarta Pusat terjadi pada Senin (16/12) pukul 19.00 WIB. Penggeledaan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi penggunaan dana corporate sosial responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Fithrotul Uyun