
Pantau - Ruang kerja gubernur Bank Indonesia (BI) digeledah KPK terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR). Ternyata perkara tersebut mencuat sejak September 2024 lalu.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pada 19 Septrember 2024 KPK mengusut terkait penyalahgunaan dana CSR di Bank Indonesia. Diduga program CSR tidak digunakan untuk peruntukannya.
"Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya ada beberapa, misalkan CSR-nya ada 100, yang digunakan hanya 50 dan 50. Sisanya tidak digunakan," kata Asep, Selasa (17/12/2024).
Baca: BI Buka Suara Terkait Penggeledahan Kasus Dana CSR
Baca juga: Waduh! KPK Geledah Kantor Bank Indonesia
Asep menjelaskan diduga dana CSR tersebut hanya digunakan setengah, sementara sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Yang masalah 50 yang tidak digunakan tersebut. Dan ini digunakan misalkan untuk kepentingan pribadi nah itu yang menjadi masalah. Kalau itu digunakan misalkan yang tadinya untuk bikin rumah, ya bikin rumah. Bikin jalan dan bangun jalan, ya itu nggak jadi masalah," jelaskan.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di Bank Indonesia (BI) pada Senin (16/12) malam. Penggeledaan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi penggunaan dana corporate sosial responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Fithrotul Uyun