Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Komnas HAM Menilai PTDH Bripda MS Tidak Cukup dan Mendesak Proses Pidana Transparan dalam Kasus Penganiayaan Anak di Tual

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Komnas HAM Menilai PTDH Bripda MS Tidak Cukup dan Mendesak Proses Pidana Transparan dalam Kasus Penganiayaan Anak di Tual
Foto: Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Selasa 24/2/2026 (sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya)

Pantau - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Komnas HAM menyatakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat PTDH terhadap Bripda Mesias Viktor Siahaya MS, anggota Brimob yang menjadi tersangka kasus penganiayaan anak hingga tewas di Tual, Maluku, tidaklah cukup.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyampaikan pernyataan tersebut saat ditemui di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Selasa 24 Februari 2026.

Komnas HAM menilai perlu adanya proses hukum pidana yang akuntabel dan transparan terhadap tersangka guna mencegah terjadinya impunitas dan untuk menciptakan keadilan bagi korban.

"Komnas HAM menilai bahwa proses etik yang sudah berlangsung dan ada putusan PTDH ini tidak cukup dan tidak bisa berhenti hanya pada proses itu karena kita ingin mendorong agar ada proses hukum yang akuntabel, transparan, dan memberikan keadilan bagi korban," ungkap Anis Hidayah.

Komnas HAM menegaskan bahwa hak hidup merupakan hak asasi manusia yang bersifat fundamental dan tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Anis Hidayah menekankan bahwa anak merupakan subjek hukum yang dilindungi serta negara memiliki kewajiban untuk menjamin perlindungan terhadap anak.

Pemantauan dan Koordinasi di Lapangan

Dalam menindaklanjuti kasus tersebut, perwakilan Komnas HAM di Maluku telah melakukan koordinasi dengan turun langsung ke lapangan.

Perwakilan Komnas HAM di Maluku juga mengikuti proses sidang etik yang dilaksanakan oleh Kepolisian Daerah Polda Maluku.

Komnas HAM dari kantor pusat di Jakarta berencana segera turun ke lapangan untuk memperkuat pemantauan yang telah dilakukan oleh perwakilan wilayah.

Komnas HAM akan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait guna melengkapi data dan informasi yang dibutuhkan.

"Nanti akan kami informasikan berikutnya ya siapa yang perlu kami panggil, siapa yang perlu kami temui, dan data informasi sejauh apa yang harus kami dapatkan ketika turun ke lapangan itu," ujarnya.

Komnas HAM mendorong agar internalisasi nilai-nilai hak asasi manusia dijadikan pedoman dalam kinerja aparat kepolisian ke depan.

Komnas HAM menegaskan bahwa kepolisian memiliki tanggung jawab untuk melindungi warga negara.

"Dan kami ingin menyampaikan bahwa kasus ini harus diberikan atensi yang serius oleh Kapolri karena ini bukan peristiwa yang pertama terjadi, tetapi merupakan peristiwa yang berulang, ya, yang sekali lagi tidak boleh ada impunitas," tegasnya.

Hasil Sidang Etik dan Status Bripda MS

Diketahui bahwa Polda Maluku resmi memberhentikan tidak dengan hormat Bripda Mesias Viktor Siahaya MS sebagai anggota Brimob yang menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap AT 14, siswa madrasah tsanawiah MTs hingga meninggal dunia.

Putusan pemberhentian tersebut dijatuhkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri KEPP yang berlangsung selama 14 jam.

Sidang KEPP dimulai pada Senin 23 Februari pukul 14.00 WIT dan berakhir pada Selasa pukul 03.00 WIT dini hari.

Sebanyak 14 saksi diperiksa dalam persidangan tersebut, termasuk terduga pelanggar.

Sepuluh saksi dihadirkan langsung di ruang sidang, terdiri atas sembilan anggota Brimob dan satu kakak kandung korban berinisial AT 14.

Empat saksi lainnya diperiksa secara daring dari Polres Tual, yakni dua anggota Polres Tual dan dua saksi dari pihak keluarga korban.

Hasil sidang menyatakan Bripda MS terbukti melakukan perbuatan tercela serta melanggar Kode Etik Profesi Polri.

Meskipun demikian, yang bersangkutan menyatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis dan diberikan waktu untuk mengajukan banding.

"Majelis sidang menjatuhkan sanksi berupa pernyataan bahwa perilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela, penempatan dalam tempat khusus selama empat hari terhitung 21-24 Februari 2026 serta sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi.

Penulis :
Arian Mesa