
Pantau - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong adanya komunikasi yang tersistem dan terintegrasi dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan oleh anggota Brimob Bripda MS terhadap seorang anak berinisial AT di Tual, Maluku, yang berujung pada kematian korban.
Sekretaris Kompolnas Arief Wicaksono menyampaikan keterangan tersebut di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis.
Ia menjelaskan bahwa pada dasarnya anggota Brimob tersebut sedang melaksanakan tugas menjaga keamanan saat peristiwa terjadi.
“Di bulan Ramadhan itu yang selalu berulang setiap tahun, itu selalu banyak gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), di antaranya adalah tawuran termasuk balapan liar. Mereka ditugaskan untuk melaksanakan patroli,” ungkapnya.
Pernyataan itu menegaskan bahwa patroli dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan gangguan kamtibmas selama bulan Ramadhan.
Koordinasi Patroli Dinilai Kurang Optimal
Arief menilai dalam pelaksanaan patroli seharusnya terdapat koordinasi dengan satuan lain.
Satuan yang dimaksud meliputi Satlantas, Sabhara, serta Dinas Perhubungan untuk mendukung kebutuhan operasional di lapangan.
Ia menyebut koordinasi tersebut penting, termasuk dalam penyediaan perlengkapan penerangan karena kejadian berlangsung pada dini hari.
“Karena dia tidak bawa senter merah, ini motor korban juga tidak mengerti. Jadi akhirnya digunakan alat yang ada, yaitu helm yang paling dapat untuk menghentikan si pemotor itu. Tanpa disadari adalah ternyata akibatnya fatal,” ujarnya.
Pernyataan itu menggambarkan bahwa helm taktikal digunakan sebagai isyarat penghentian, namun berujung pada akibat fatal.
Kompolnas mendorong agar komandan lapangan menerapkan komunikasi terintegrasi guna mencegah peristiwa serupa terulang kembali.
Kronologi Kejadian dan Status Hukum
Berdasarkan kronologi kepolisian, peristiwa bermula saat patroli Brimob melaksanakan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis dini hari, 19 Februari.
Patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur hingga sekitar pukul 02.00 WIT.
Patroli kemudian bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.
Setibanya di lokasi, tersangka bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan dan melakukan pengamanan.
Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.
Tersangka mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat penghentian.
Helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT yang berusia 14 tahun hingga korban terjatuh dalam posisi telungkup.
Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis.
Pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.
Polda Maluku resmi memberhentikan tidak dengan hormat Bripda MS yang bernama lengkap Mesias Viktor Siahaya.
Bripda MS ditetapkan sebagai tersangka dan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tercela serta melanggar Kode Etik Profesi Polri.
Meski demikian, Bripda MS menyatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis dan diberikan waktu untuk mengajukan banding.
- Penulis :
- Leon Weldrick







