
Pantau - Mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Palembang bersama sang suami, Dedi Siprianto.
Penetapan status tersangka diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin, pada Selasa malam, 8 April 2025.
Fitrianti dan Dedi diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dana Biaya Pengganti Pengelolaan Darah (BPPD) milik PMI Palembang.
Menurut Kajari, penyalahgunaan dilakukan dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Akibat perbuatan tersebut, terdapat dugaan potensi kerugian keuangan negara yang signifikan.
Dana untuk Kemanusiaan Disalahgunakan, Kasus Jadi Sorotan Publik
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat karena menyangkut dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan kemanusiaan.
Selain itu, status Fitrianti Agustinda sebagai mantan pejabat publik semakin memperkuat sorotan terhadap integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah.
Penyidikan atas kasus ini terus berlanjut untuk mendalami peran dan aliran dana yang terlibat dalam penyalahgunaan tersebut.
- Penulis :
- Pantau Community