
Pantau - Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta mengesahkan pernikahan beda agama. Ada pernikahan beda agama antara AP yang beragama Islam dengan NY yang beragama Katolik pada 3 September 2022 di Yogyakarta.
Pernikahan itu terjadi di sebuah gereja di Sleman. Keduanya hendak mencatatkan pernikahan itu ke Dinas Dukcapil Kota Yogyakarta, namun Dinas tidak berani karena pernikahannya beda agama. Akhirnya, pasangan itu meminta penetapan dari PN Yogyakarta kemudian dikabulkan.
"Memberi izin kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta untuk melakukan pencatatan tentang perkawinan beda agama para pemohon di atas ke dalam Register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu," tulis hakim tunggal Heri Kurniawan pada website Mahkamah Agung (MA), dikutip Pantau.com, Jumat (16/12/2022).
Merujuk pada Pasal 35 huruf a UU No.23 Tahun 2006. Heri berpendapat bahwa pasangan itu telah melangsungkan perkawinannya meski beda agama. Perkawinan tersebut dilangsungkan atas kesepakatan bersama yang didukung dan direstio oleh keluarga kedua belah pihak.
"Untuk memberi perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas peristiwa penting yang dialami Para Pemohon. Untuk mencegah penyelundupan hukum serta kehidupan bersama antara seorang pria dan wanita sebagai suami isteri tanpa ikatan perkawinan yang sah," kata hakim.
Pernikahan itu terjadi di sebuah gereja di Sleman. Keduanya hendak mencatatkan pernikahan itu ke Dinas Dukcapil Kota Yogyakarta, namun Dinas tidak berani karena pernikahannya beda agama. Akhirnya, pasangan itu meminta penetapan dari PN Yogyakarta kemudian dikabulkan.
"Memberi izin kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta untuk melakukan pencatatan tentang perkawinan beda agama para pemohon di atas ke dalam Register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu," tulis hakim tunggal Heri Kurniawan pada website Mahkamah Agung (MA), dikutip Pantau.com, Jumat (16/12/2022).
Merujuk pada Pasal 35 huruf a UU No.23 Tahun 2006. Heri berpendapat bahwa pasangan itu telah melangsungkan perkawinannya meski beda agama. Perkawinan tersebut dilangsungkan atas kesepakatan bersama yang didukung dan direstio oleh keluarga kedua belah pihak.
"Untuk memberi perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas peristiwa penting yang dialami Para Pemohon. Untuk mencegah penyelundupan hukum serta kehidupan bersama antara seorang pria dan wanita sebagai suami isteri tanpa ikatan perkawinan yang sah," kata hakim.
- Penulis :
- renalyaarifin