Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Dilarang Pasang Petasan saat Perayaan Tahun Baru

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

Dilarang Pasang Petasan saat Perayaan Tahun Baru
Pantau - Perayaan malam pergantian tahun biasanya dimeriahkan dengan petasan dan kembang api. Namun hal tersebut dinilai membahayakan, sehingga Satpol PP melarang dan akan menyita jika masih ada yang nekat berjualan petasan.

"Petasan tidak diperbolehkan, karena membahayakan keselamatan manusia. Kadang ada kebakaran dan sebagainya," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin kepada wartawan di Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).

Ia mengatakan pihaknya akan menyita petasan jika ada pedagang yang nekat berjualan. Dirinya juga berharap masyarakat merayakan tahun baru dengan sederhana.

"Kalau masih ada yang jualan, terpaksa harus disita," ucapnya.

Arifin menyampaikan kegiatan saat Tahun Baru harus tetap menjaga protokol kesehatan. Kemudian Pemerintah Pusat melalui Kemendagri sudah menerbitkan edaran untuk perayaan Natal Tahun Baru taat protokol kesehatan.

"Semua kegiatan harus tetap mengacu pada intruksi Kementerian Dalam Negeri mengenai protokol Covid-19, di mana kita masih PPKM level 1. Jadi, apapun bentuk kegiatannya ketentuannya tetap harus menjaga protokol kesehatan," katanya.
Penulis :
renalyaarifin