Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

MUI Bantah Tudingan Hambat Penerbitan Sertifikat Halal

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

MUI Bantah Tudingan Hambat Penerbitan Sertifikat Halal
Pantau - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh membantah tudingan pihaknya menghambat penetapan sertifikasi halal suatu produk.

Ia mengungkapkan, isu ini kerap menjadi bahan perbincangan dan diskusi di tengah masyarakat terkait kehalalan sebuah produk.

"Jawaban itu sebetulnya bisa dilihat data dan kapasitas dan kondisi faktual jumlah produk yang masuk dalam sidang fatwa dan waktu yang masuk," kata Asrorun di Kantor MUI, Jakarta, Kamis (29/12/2022).

Ia menjelaskan, sepanjang tahun 2022, terdapat 105.326 pelaku usaha yang telah mengajukan produknya untuk mendapat sertifikasi halal.

Komisi Fatwa MUI juga telah menggelar 114 kali sidang fatwa. Artinya, rata-rata 901 produk berhasil ditetapkan fatwanya dalam satu kali sidang.

"Jumlah ini menunjukkan bukti MUI serius menangani sertifikasi atau menetapkan fatwa halal, semua tuntas tidak ada tunggakan sama sekali," kata Asrorun.

Meski begitu, Asrorun menjelaskan, pihaknya tidak akan menyertifikasi atau menetapkan fatwa bila tidak ada permohonan.

Ia juga memastikan, MUI sudah menyiapkan perangkat untuk pelaksanaan sidang fatwa di MUI Provinsi dan secara bertahap di MUI Kabupaten/Kota.

"Dan itu sudah kita konsolidasikan dari sisi kapasitas orang, kemudian teknis kelembagaan, sosialisasi terkait mekanisme rapat di dalam beberapa rapat koordinasi kita," kata dia.

Berdasarkan UU No.33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, MUI memperoleh mandat untuk menetapkan kehalalan sebuah produk dalam bentuk Keputusan Penetapan Halal Produk. Ketetapan fatwa halal ini yang dijadikan landasan untuk penerbitan sertifikat halal.
Penulis :
Aditya Andreas

Terpopuler