
Pantau.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap Firdaus alias Daus yang merupakan anak buah dari Ibrahim alias Hongkong, anggota DPRD Kabupaten Langkat dari Partai NasDem yang terciduk karena menyelundupkan sabu-sabu.
"Daus ditangkap pagi ini di bandara di Aceh saat baru tiba dari Kuala Lumpur merupakan tersangka lain dari kasus penyelundupan sabu-sabu sebanyak 105 kilogram dan 30 ribu butir ekstasi," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu (22/8/2018).
Baca juga: Memalukan, Anggota DPRD Tertangkap Basah Edarkan 3 Karung Narkoba
Daus merupakan orang suruhan Ibrahim yang bertugas untuk mengantar sabu-sabu dengan menggunakan speed boat dari Pulau Penang, Malaysia ke tempat serah terima di tengah laut.
"Dia berupaya mengelabui petugas dengan membeli tiket pesawat dari Penang tujuan Aceh. Setelah melakukan cap paspor di Imigrasi bandara, ternyata Daus tidak berangkat kemudian keluar bandara dan pergi ke Kuala Lumpur," kata Arman.
Setibanya di Kuala Lumpur, Daus membeli tiket pesawat lagi dan pulang ke Aceh. Namun petugas BNN sudah siap menangkap yang bersangkutan, ketika turun dari pesawat dan langsung diterbangkan ke Medan.
"Ketika akan diperiksa urine, Daus mengatakan tidak usah dites, pasti positif karena setiap hari dia menggunakan sabu-sabu, terutama jika melaut," kata Arman.
Menurut keterangan Daus, dia setidaknya telah empat kali mengantar sabu-sabu ke tengah laut dengan upah Rp80 juta. Hal ini pun menunjukkan jika Ibrahim alias Hongkong sudah sering menyelundupkan narkoba dari Malaysia.
Baca juga: Ibrahim Anggota DPRD Langkat Ternyata Sering Selundupkan Sabu ke Indonesia
Sebelumnya Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap seorang anggota DPRD Langkat bernama Ibrahim alias Hongkong yang terlibat jaringan narkoba dengan barang bukti berupa tiga karung yang diduga narkoba.
"Anggota DPRD tersebut adalah Wakil Ketua Komisi dari salah satu partai politik. Ibrahim adalah pemilik barang bukti tersebut," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari, dalam pesan singkatnya, Senin, 20 Agustus 2018.
Tim operasi gabungan menyita tiga karung goni yang di dalamnya diduga berisi narkoba pada operasi gabungan di Aceh dan Pangkalan Susu, Sumatera Utara pada Minggu dan Senin.
- Penulis :
- Adryan N