billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

BNN Kalbar Bersama Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 31 Kg Sabu Asal Malaysia

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

BNN Kalbar Bersama Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 31 Kg Sabu Asal Malaysia
Pantau - BNN Provinsi Kalimantan Barat, Polda Kalbar, Satgas Pamtas, dan Inst pansi Terkait lainnya menggagalkan upaya penyelundupan 31 kilogram narkotika jenis sabu asal Malaysia.

"Dari kasus ini kami menangkap lima orang tersangka, yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan," kata Kepala BNN Provinsi Kalbar, Budi Wibowo, di Pontianak, Selasa, (7/6/2022).

Kelima tersangka yang ditangkap, yakni, berinisial Mul (44) warga Mentibar, Kecamatan Paloh, Maw (38) warga Paloh, SRH (20) wargai Ranai, Provinsi Riau, EP (20) warga Sebubus, Paloh, dan Rid (47) warga Siantan Hulu, Kota Pontianak.

Para tersangka tersebut menyelundupkan barang haram tersebut melalui Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, melalui jalur darat dengan menggunakan kendaraan roda empat menuju Kota Pontianak.

Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, berbatasan langsung dengan Malaysia.

Budi menjelaskan, awal mula pengungkapan penyelundupan sabu itu dari ditangkapnya tiga tersangka di Kota Singkawang tanggal 3 Juni 2022, dan belum ditemukan barang-bukti tetapi ditemukan rekaman perjalanan dari handphone tersangka yang melewati perbatasan Indonesia-Malaysia.

"Setelah ditelusuri dan ditindaklanjuti, maka tim gabungan menangkap tersangka Mul yang menggunakan kendaraan roda empat dari arah Paloh menuju Kota Pontianak yang di dalamnya membawa sebanyak 30 bungkus berisi sabu atau total 31 kilogram. Dari hasil pemeriksaan Mul mengakui kalau dia disuruh membawa sabu itu oleh tersangka Rid yang ada di Pontianak," ujarnya.

Dari pemeriksaan atau pengakuan Rid, barang haram itu dipesan oleh ER yang kini statusnya DPO (Daftar Pencarian Orang) yang juga dalam pengejaran tim gabungan.

"Dalam pengungkapan kasus ini, para tersangka tergolong baru, tetapi sudah lama bergelut di bidang barang haram ini, dan menurut pengakuan mereka upah yang diterima sebesar Rp5 juta hingga Rp10 juta per kilogram sabu tersebut," katanya.

Dia berharap dalam memberantas barang haram itu, tidak hanya menjadi tugas BNNP dan penegak hukum lainnya, melainkan menjadi tugas bersama-sama dalam mencegah masuknya narkotika ke Kalbar.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan kalau melihat adanya aktivitas yang melanggar hukum, seperti penyelundupan narkoba ini ke Kalbar," kata Budi.
Penulis :
Firdha Rizki Amalia