
Pantau – Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (kejagung) memeriksa satu orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas Impor Garam Industri pada 2016-2022, Rabu (11/1/2023).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, saksi merupakan direktur PT Chadra Asri Petrochemical dan diperiksa untuk berkas tersangka MK.
“Saksi yang diperiksa yaitu ER selaku Direktur PT Chandra Asri Petrochemical, terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022 atas nama tersangka MK,” ujarnya.
Diketahui, Kejaksaan Agung sejauh ini telah menetapkan 6 orang yaitu tersangka MK, FJ, YA, FTT, SW alias ST dan tersangka YN.
Sementara itu, jumlah kerugian negara dan perekonomian negara, masih dalam proses perhitungan oleh ahli. (Laporan Syrudatin)
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, saksi merupakan direktur PT Chadra Asri Petrochemical dan diperiksa untuk berkas tersangka MK.
“Saksi yang diperiksa yaitu ER selaku Direktur PT Chandra Asri Petrochemical, terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022 atas nama tersangka MK,” ujarnya.
Diketahui, Kejaksaan Agung sejauh ini telah menetapkan 6 orang yaitu tersangka MK, FJ, YA, FTT, SW alias ST dan tersangka YN.
Sementara itu, jumlah kerugian negara dan perekonomian negara, masih dalam proses perhitungan oleh ahli. (Laporan Syrudatin)
- Penulis :
- M Abdan Muflih