Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Alasan Chuck Putranto Berani Tanya Ferdy Sambo Ikut Tembak Yosua atau Tidak

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Alasan Chuck Putranto Berani Tanya Ferdy Sambo Ikut Tembak Yosua atau Tidak
Pantau - Chuck Putranto mengaku sempat bertanya kepada Ferdy Sambo apakah ikut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu diungkap Chusk saat diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Arif Rachman Arifin dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2022). Ia juga mengungkapkan alasannya berani menanyakan soal penembakan itu.

"Di sini Saksi sempat bertanya kepada Saksi Ferdy Sambo, 'Apakah Jenderal ada nembak', kemudian dijawab, 'Saya tidak nembak, masak kau tak percaya saya'. Kemudian Saksi menjawab 'Siap'. Benar Saudara bertanya begitu kepada Sambo?" tanya jaksa.

"Benar," jawab Chuck.

Kemudian ketika ditanya kembali oleh jaksa mengenai apa tujuannya bertanya hal tersebut kepada Sambo. Chuck lalu bercerita awal mula ia berani bertanya.

"Begitu kita habis menonton situasinya, kan kita menjadi bingung setelah kita kejadian menonton, dilakukan lagi rekonstruksi saat LP itu berpindah atau ditarik dari Polres ke Polda Metro, dilakukanlah rekonstruksi. Saat itu harusnya Ferdy Sambo dan Putri datang, tapi tidak jadi. Jadi yang datang hanya Ricky, Richard, Kuat. Richard saat itu sudah di Mako Brimob," ujar Chuck.

Chuck bingung pasalnya yang dilakukan hanya penembakan saja, terlebih penyidik saat itu mengatakan tembakan di Duren Tiga sudah selesai.

"Jadi hanya berbicara penembakan dan itu dianggap penyidik saat itu yang kami dengar karena di situ ada penyidik Bareskrim ada Labfor juga ada Inafis dinyatakan bahwa ini pas tembakan ini pas, sesuai. Jadi kita makin bingung, ini kok ceritanya seperti ini," kata Chuck

Berangkat dari itulah, akhirnya Chuck berani bertanya kepada Sambo apakah menembak Yosua, apalagi saat itu, dia sudah mengetahui akan ditempatkan di penempatan khusus (dipatsuskan).

"Sehingga pada saat saya sudah memberanikan diri untuk memancing, jadi pertanyaan itu untuk memancing biar Sambo cerita ke saya saat saya sebelum dipatsus waktu itu, karena saya paham saya akan dipatsus, saya bertanya saja ini tujuannya," kata Chuck.

Menurut penjelasan Chuck, pertanyaan itu disampaikannya awal Agustus 2022 sebelum dia dipatsuskan. Sementara dia dipatsuskan pada 6 Agustus 2022.

Mendengar pernyataan Chuck, Hakim ketua Ahmad Suhel bertanya mengapa Chuck tidak menayakan hal tersebut ke Sambo pada hari Yosua ditembak. Chuck mengaku baru berani saat Sambo sudah di Pati Yanma, yang artinya sudah tidak memiliki jabatan di kepolisian pada Agustus.

"Bertanya soal itu di Agustus, Saudara sudah tanyakan itu kenapa tidak di tanggal itu saja pada saat setelah nonton itu?" tanya hakim ketua Ahmad Suhel.

"Situasinya saat itu tidak memungkinkan saya bertanya ke beliau," jawab Chuck.

"Karena sudah kena marah dua kali tadi?" tanya hakim Suhel.

"Betul, Yang Mulia," jawab Chuck.

"Toh, ujungnya juga Saudara bertanya juga akhirnya?" tanya hakim Suhel.

"Saat itu beliau sudah pati Yanma," jawab Chuck.

"Apa itu?" tanya hakim Suhel.

"Jabatan di Yanma dengan tidak ada jabatan," jawab Chuck.

"Makanya berani bertanya itu?" tanya hakim Suhel.

"Kalau nonaktif kan masih setengah, masih sebagai Kadiv Propam setengah tidak," jawab Chuck.

Sebagai informasi, Arif Rachman Arifin bersama Chuck Putranto, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyantom dan Ferdy Sambo didakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Yosua. Mereka didakwa dengan berkas terpisah..

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).

Selain itu, Ferdy Sambo juga dituntut pembunuhan berencana Yosua bersama dengan Puri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

 
Penulis :
Firdha Rizki Amalia